Pasalnya pemberitaan terhadap Kepala Desa Purwodadi tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dikarenakan tuduhan terhadap Kades Purwodadi hanya berupa nama program dan tidak menuliskan tahun pada program yang dimaksud.
Adapun rilisan singkat dari salah satu media yakni, Warga tersebut memberitahu kepada kami rekan Pers' kecurigaan nya terkait pengadaan Sapi, program ketahanan pangan, pengadaan baju wirid Yasin, pengadaan komputer, operasional PAUD/TK/TPA, modal BUMDes dan lain lain masih banyak lagi serta prihal tuduhan melindungi pemakai narkoba dan rangkap jabatan.
Ari Kusanto Selaku Kepala Desa Purwodadi mengklarifikasi ke beberapa Media prihal tuduhan yang dituduhkan padanya. Ari Kusanto menjelaskan: bahwasanya tuduhan yang dituduhkan kepadanya hanya karangan belaka, karena apa yang disebutkan dalam media tersebut tidak ada tahun dan kepastiannya yang jelas, bagaimana bisa tanpa tahun dan anggaran yang jelas dimuat dalam media ujarnya.
Ari Kuswanto juga menambahkan terkait rilisan prihal melindungi pemakai narkoba diwilayahnya itu tak benar, karena saya sebagai pemimpin sudah kewajiban saya melindungi masyarakat yang ada dalam wilayah saya, dan masalah melindungi tidak ada sama sekali karena tindakan yang saya lakukan hanya pembinaan. dan masalah rangkap jabatan, rangkap jabatan bagaimana.! sedangkan usaha pengolahan pinang diwilayah pimpinan saya dan pihak bersangkutan mempercayai saya sebagai humas, apa salahnya ya kan, saya juga manusia biasa yang punya kebutuhan kalau dari anggaran dana desa saja mana cukup dengan biaya tanggungan saya saat ini, dan sebagai humas di usaha orang tersebut sama sekali tidak menggangu kewajiban saya sebagai kepala desa, bila ada dasar hukum dan ketentuan yang saya langgar dengan keterlibatan saya sebagai humas tentu sayapun tidak akan mengambil resiko ujar kepala desa Purwodadi Ari Kusanto Kepada awak media dikediaman pribadinya. (Amran s)