Undang – undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen menyatakan Bahwa guru adalah pendidik Professional dengan tugas Utama mendidik, mengajar, Membimbing, mengarahkan, Melatih, menilai, dan Mengevaluasi peserta didik Pada pendidikan anak usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan dasar, dan Pendidikan menengah dan Atas
Guru tidak hanya hadir Untuk menyampaikan materi Pelajaran, tetapi guru juga Dituntut untuk bisa menjadi Teman yang bisa diajak Sharing dengan berbagai Permasalahan siswa di dalam Belajar dan mengajar
Maykel Pusung merupakan Ketua LPK RI Manado sangat Menyayangkan perilaku Kepsek yang melakukan Pengusiran siswa di saat jam Belajar, hal ini tidak sesuai Dengan Konsep Guru dalam UU No 14 tahun 2005.
Bagi saya Kepsek SMA Negeri 1 Manado terindikasi Mempermalukan Gubernur Sulut dengan melakukan hal Yang tidak sejalan dengan Penghargaan yang di dapat Gubernur Sulut "Sulut Layak Anak", salah satu kriteria Penilaian adalah Hak Pendidikan 12 Tahun.
Kepsek Sma N 1 Manado bagi Saya gagal memimpin Sekolah oleh karena tidak Mampu mendidik anak Didiknya, apa gunanya Pendidikan sekolah kalau Anak melakukan kesalahan Atau nakal lalu langsung di Keluarkan, terlebih ini Dikeluarkan di saat jam Belajar, semestinya kepsek Harus memikirkan psikologi Anak yang di lihat langsung Teman-teman saat di Keluarkan saat jam belajar/Mengajar
Kalau semua sekolah Berperilaku seperti Kepsek Ini pastinya ini bisa kacau Dalam dunia pendidikan, Anak "nakal" dikeluarkan Padahal umur begitu adalah Tugas dari guru untuk Mengarahkan terlebih pada Saat ini guru-guru telah di Bekali pengetahuan psikologi Anak.
Terlebih SMA Negeri 1 Manado merupakan sekolah Teladan dan prestasi yang Mempunyai tenaga didik Berkemampuan, semestinya Memberhentikan siswa Dengan alasan apapun itu Merupakan kegagalan Sekolah tersebut.
Jangan pernah Mengesampingkan UUD- RI Pasal 31 ayat (1), “Setiap Warga negara berhak Mendapat pendidikan”.
Pasal 4 ayat (1), “Pendidikan Diselenggarakan secara Demokratis dan berkeadilan Serta tidak diskriminatif Dengan menjunjung tinggi Hak asasi manusia, nilai Keagamaan, nilai kultural, Dan kemajemukan bangsa.” Ucap Pusung
Pusung yang Juga Merupakan Ketua JARI (Jurnalis dan Aktivis Rakyat Investigasi) meminta Gubernur Sulut melalui dinas Pendidikan Provinsi maupun Kota Manado meminta Melakukan Evaluasi atas Kinerja Kepsek SMA Negeri 1 Manado. Tutup Aktivis Pemerhati Dunia Pendidikan Sulut Ketua LPK RI Manado Maykel Pusung. (Armi R)