Acara yang berlangsung di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kundur pada Kamis (10/08/2023) tersebut dipimpin langsung Kacabjari Kundur, Charles Hutabarat, S.H, M.H, didampingi Kasubsi Tipidum dan Tipisus, M.Ilham Mauludi, S.H, M.H.
Penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) tertuang dalam Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Restorative Justice yang dikeluarkan Kacabjari Kundur Nomor : B - 412/L.10.12.8/Eih.2/08/2023, Tanggal : 10 Agustus 2023 dengan tersangka Ananda Yogi Pratama bin Sugiyatno (Alm) dalam dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan atau Penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan korban bernama Awal Suhariyatun.
Kacabjari Kundur, Charles Hutabarat, S.H, M.H, mengatakan, Restorative Justice dilaksanakan karena sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor : 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice yaitu Tersangka belum pernah dipidana dan ancaman hukuman atas perbuatan yang didakwakan kepada tersangka tidak lebih dari 5(lima) tahun penjara.
Selain itu, lanjut Charles, adanya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka dan terakhir, telah diperiksa dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum, kata Charles.
Dalam acara pelepasan rompi tahanan tersangka tersebut juga disaksikan Kapolsek Kundur Barat/Kundur Utara yang diwakili Kanit Reskrim, Riyanto juga Camat Kundur Barat yang diwakili Sekretaris Kecamatan, Sumiran serta Tokoh Masyarakat, Ketua Rt setempat, Wali tersangka maupun para awak media.
Dengan pelepasan rompi tahanan Kejaksaan oleh Kacabjari Kundur maka status sebagai tersangka telah dicabut dan menjadi warga bebas.
Namun, lanjut Charles, ada konsekwensinya yang akan dijalani dimana ketika melakukan perbuatan yang sama atau sejenisnya maka semua ketetapan ini dapat dicabut kembali.
Untuk itu jangan melakukan kembali kejahatan namun jadilah orang baik ditengah masyarakat dan jalanilah hidup dengan baik tanpa melihat kebelakang dan jadikan semua ini sebagai hikmah, harap Charles Hutabarat.
Di akhir acara, Kacabjari Charles Hutabarat, S.H, M.H, mengembalikan semua barang bukti kepada pemiliknya yaitu korban Awal Suhariyatun. (Maklum Ngl)