Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, CPHR dengan di dampingi Kasi Humas Polres Mesuji AKP Lembo Marlindo, Kasat Narkoba IPTU Davit Herlis S.H, Kasat Lantas IPTU Asep Suhendi S.H, M.H, KBO Sat Res Narkoba IPDA Indra Maruli Parlindungan S.H dan Anggota Sat Res Narkoba Polres Mesuji.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, CPHR menerangkan bahwasannya ada 2 Tersangka Bandar Narkoba yang telah di amankan dengan Dua Laporan Polisi, oleh Jajaran Satres Narkoba Selama 2023.
"Tersangka pertama Berinisial AN (38), Warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang selama ini menjadi DPO Polres Mesuji". Jelasnya
Lebih lanjut, Dengan Barang Bukti yang diamanahkan sebanyak 1000 Butir Inex atau Ekstacy yang telah di limpahkan dengan perkara sebelumnya, diketahui Tersangka AN di tangkap dari hasil pengembangan Tersangka AY dan HR dan saat ini telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Menggala. Terang AKBP Ade
Adapun Kronologis Penangkapan Tersangka AN, bermula pada hari Minggu Tanggal 30 Oktober 2022, sekira Pukul 12.00 Wib, di Jalan Poros Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, telah dilakukan Penangkapan dan Penggeledahan kepada Dua Orang Tersangka yang Berinisial AY dan HR dengan Barang Bukti 1000 Butir Pil Ekstacy.
Dari keterangan kedua Pengedar tersebut yang telah di vonis dengan Barang Bukti sebanyak 1000 Butir Ekstacy, bahwa barang tersebut di dapat dari Saudara AN, kemudian Penyidik menerbitkan Surat DPO. Kemudian Tersangka AN dapat di amankan pada Hari Rabu Tanggal 5 Juli 2023 sekira Pukul 20.30 Wib, di Jalan Lintas Timur Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Tegas Kapolres
"Kemudian Satu Tersangka lagi Berinisial KW (59), Warga Desa Fajar Asri, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Tersangka di tangkap bersama Barang Bukti Sabu seberat 9,31 Gram, Uang sebanyak Rp. 12.050.000, 1 Unit Handphone Merek Samsung, dan 1 Handphone Merek Oppo pada hari Jumat 28 Juli 2023". Ungkapnya
Tersangka KW di tangkap berdasarkan Informasi dari HM, Tersangka sendiri di tangkap saat berada di Rumahnya, bersama Barang Bukti 47 Plastik Klip Kecil berisi Narkoba jenis Sabu, 2 Buah Kaca Pirek, 2 Plastik Klip sedang, Dua Buah Korek Api Gas, 1 Unit HP Oppo, Uang Tunai Rp. 400.000, Satu Buah Dompet kecil dan 1 Buah Dompet genggam. Ungkap Orang Nomer Satu di Mapolres
Kedua Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomer 35 Tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, dan Pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar Rupiah. Pungkasnya. (Humas/Panca)