korban S (43) dan NGS (16) merupakan ibu dan anak sedangkan pelaku pembacokan merupakan tetangganya sendiri yaitu H (46) warga Jl. Nusa Indah 15 Polos Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K.,M.I.K saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Satreskrim Polres Metro telah mengamankan H pelaku pembacokan ibu dan anak, Kapolres juga menjelaskan motif H melakukan penganiayaan dengan cara membacok ibu dan anak tersebut
“Ya, memang benar kami telah mengamankan pelaku pembacokan ibu dan anak yang terjadi di Jl. Nusa Indah Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro, pelaku tersebut berinisial H (46) yang merupakan tetangga korban, motif pelaku H melakukan pembacokan terhadap S dan NGS karena pelaku terbakar api cemburu melihat anak korban NGS (16) bermesraan dengan seorang laki-laki diteras rumah korban”, ungkap Kapolres.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K.,M.I.K juga menjelaskan kronologis kejadian tersebut “ jadi awal mula terjadinya peristiwa tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 Wib Pelaku H melihat anak korban NGS sedang berduaan dengan laki-laki (pacar anak korban) didepan teras rumah anak korban sambil bermesraan dan berpegangan tangan, Melihat anak korban NGS bermesraan dengan pacarnya pelaku H merasa cemburu dan tidak senang, kemudian H masuk kedalam rumahnya mengambil sebilah golok kemudian keluar mendatangi anak korban NGS kemudian langsung membacok Leher bagian belakang anak korban NGS sebanyak 2 (dua) Kali. Kemudian Ibu anak Korban S yang mengetahui anaknya sedang dianiaya oleh H langsung keluar rumah dan mencoba melerai, namun pada saat melerai S terkena sabetan golok pelaku H yang mengenai pipi dibagian sebelah kanan dan kuping bagian belakang sebelah kanan, kemudian mendengar teriakan korban warga berdatangan dan mengamankan pelaku H dan pelaku H sempat diamuk oleh warga yang geram melihat perbuatannya,
kemudian mendapat informasi peristiwa tersebut anggota polres metro datang kelokasi dan mengamankan pelaku menghindari aksi main hakim sendiri dan hal-hal yang tidak diinginkan, selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit guna mendapatkan perawatan”, imbuh Kapolres.
Saat ini pelaku dan barang bukti yaitu sebilah golok sudah diamankan di Polres Metro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak Di Bawah Umur Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 80 UU 35 2014 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHPidana. (iky)