Dimana awak media ini mencoba klarifikasi ke PT Kontruksi pribumi Menggala dalam wawancara bersama direktur PT Konstruksi pribumi Menggala
kami selaku pihak dari PT KONTRUKSI PRIBUMI MANGGALA yang merasa keberatan dan merasa dirugikan kami sesuai peraturan negara perperes yang dikeluarkan presiden republik indonesia berdasarkan UUD 1945 dan UUD jasa kontruksi dan UUD peraturan tentang pengadaan barang dan jasa kontruksi menyikapi ini Pokja khusus di kabupaten batanghari yaitu ULP telah melakukan, melanggar dari peraturan tersebut,
kewajiban kami sebagai anak bangsa sebagai pengusaha kami bersimpati untuk membangun negeri ini karena kami yakin kabupaten Batanghari itu republik indonesia juga jadi peraturan hukum nya sudah jelas dari penawaran yang kami masukkan sesuai diumumkan oleh pihak POKJA pihak panitia dan aturan mereka buat dari peraturan pemerintah,kami nawar nah kami nawar itu kami sesuai peraturan dan kami digugurkan berdasarkan dokumen kami tidak melampirkan dokumen kontrak pengalaman kerja, serta serah terima pertama serta serah terima kedua itu sudah jelas kami sampaikan baik secara elektronik nya baik secara manual dan itu mereka gugurkan dan kami merasa keberatan, menyanggah dan kami siap menempuh jalur hukum.
sambung dirut PT KONSTRUKSI PRIBUMI MENGGALA,"kalau saya nilai ini sama saja cerita lama berulang kembali ditahun ini, saya rasakan seperti yg berlaku di kabupaten Batanghari diduga tidak profesional dan terkesan seperti peraturan sendiri buat apa ada tender tapi pemenang nya adalah diduga oknum yg telah bersepakat dengan mereka,kita Uda membuat surat penyanggahan untuk dikirim ke beberapa instansi di kabupaten Batanghari,klw tidak ada Titik terang nya kita akan bawa masalah ini ke jalur hukum dan pengadilan untuk mendapatkan keadilan dan jadi pelajaran untuk kita semua. Agar kita selaku warga negara yg baik untuk saling menghargai dan memberikan pelayanan yg propesional tutup. (Solihin)