Dari hasil wawancara kami salah satu masarakat yang tidak mau di sebutkan nama ya,Anggaran dana desa cuman buat kepentingan kepala desa itu sendiri,.bahkan pembagunan di desa tersebut terkesan tumpang tindih,.(Amburadur)
Awak media pun mengkompirMasi,!! kepala desa (kDS) melalui (wa) tidak ada jawaban sama sekali,
Bahkan kepala desa tersebut susah untuk di temui,.terkesan menghindar,
Hal ini lah yang menjadi tanda tanya bagi rekan rekan wartawan,.Dalam menggelola Anggaran dana desa (DD)wajip teransparan dalam merealisasikan kan ya
Patut diduga Kepala Desa, Kota Agung,.kecamatan tiga dihaji kabupaten okuselatan,. mengangkangi Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana telah di ubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Awak media berharap Kepada dinas PMPD dan Inspektorat Kabupaten Oku Selatan, meminta audit ulang anggaran dana desa desa Kota Agung tahun 2022,Apa bila di duga terjadi penyimpangan segera lapor kan ke aparat penegak hukum (Agus)