Pada tanggal 3 agustus 2023 kepala dinas PMD melantik dan membacakan surat keputusan dikantor camat tombulu kabupaten Minahasa,dihadiri oleh camat dan semua pejabat kecamatan perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa Tikela. Dalam pembacaan surat keputusan tersebut mengangakat staf pelaksana dikantor camat ,Tommi Koraang s.sos untuk melaksanakan tugas, sebagai pelaksana tugas kepala desa Tikela sejak tanggal dikeluarkannya keputusan tersebut,atas nama bupati Minahasa sekretaris daerah Dr.J Inda D Watania,mm,m.si.
Dalam sambutannya pelaksana tugas Tommy Koraang S.sos ,menyambut baik surat keputusan tersebut,dan berjanji melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai amanat undang-undang.
Dalam proses penataan administrasi desa kepala desa bersama perangkat desa dan badan permusyawaratan desa,sementara mepaksanakan rapat kordinasi untuk menpersiapkan sera trima jabatan dari pelaksana tugas kepala desa lama Rolex Tatuno kepada pelaksana tugas baru Tommi Koraang S.sos ,tiba-tiba dikagetkan dengan dana desa tahun 2023 tahap pertama berjumlah 47.000.000,- tidak ada direkening desa.
Toko masyarakat dan toko agama abram sandala ketika diwawancarai media ini mengatakan SK Bupati tanggal 2 Agustus 2023 ,sudah ada pejabat pelaksana tugas kepala desa Tikela itu landasan hukumnya, dan implikasinya semua yang berkenan dengan kepemimpinan dan adminindstrasi desa, adalah dibawah kepemimpinan pejabat yang baru.
Karna itu saya selaku toko Agama dan toko masyarakat,patut menduga pada mantan pejabat kepala desa Rolex Tatuno telah membuat keputusan yang bukan lagi kewenangannya dalam hal ini mengambil sejumlah uang adalah milik rakyat.
Karna itu kami mohon segera dipertanggung jawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu ketua LSM Forum perjuangan rakyat indonesia provinsi sulawesi utara Drs.Des Kalengsang SH, ketika diwawancarai media ini dikantornya mengatakan,pencairan uang yang sudah dikeluarkan mantan kepala desa Rolex Tatuno yang sudah tidak menjabat lagi adalah Korupsi dan meminta aparat penegak hukum memproses sesuai hukum yang berlaku. (Jusak Hontong)