Selanjutnya di tahun 2024, Presiden RI Joko Widodo menargetkan penurunan stunting sebesar 14%. pengentasan stunting ini penting dilakukan sesuai dengan amanat Presiden RI yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara pemangku kepentingan.
Dan dalam rangka melaksanakan amanat Presiden RI dan juga dalam rangka Hari Kementerian Hukum dan HAM RI Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian melaksanakan Bakti Sosial Pengentasan Stunting pada Rabu (2/8/2023).
Bertempat di Posyandu Lenggopan Kelurahan Pasir Pengaraian, kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat sekitar.
Kepala Lapas Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu yang diwakilkan Plt. Kalapas Erpis Candra memimpin kegiatan ini
Turut hadir Lurah Pasir Pengaraian Havez Endarwan, Kepala Seksi Binadik Sunu Istiqomah Danu, Kasubsi Perawatan Ariyono, Kaur Kepegawaian dan Keuangan Meylli Olivia dan Staf.
"Bakti Sosial ini memperingati Hari Kemenkumham RI ke 78 Tahun 2023 sekaligus sebagai upaya pencegahan stunting di Rokan Hulu".Ujar Erpis.
Dalam kegiatan ini juga diserahkan bantuan berupa makanan pendamping ASI (bubur),Biskuit bayi,beras dan telur.
Selanjutnya Lurah Pasir Pengaraian menerima dengan senang hati atas kegiatan bakti sosial yang diadakan Lapas Pasir Pengaraian.
"saya ucapkan terimakasih, atas bakti sosial nya di Kelurahan Pasir Pengaraian terutama dalam membantu pencegahan dan pengentasan stunting".Jelas Havez.
(Humas/Fr)ds/Robet Hutauruk)