Bawaslu RI Sampai Detik ini Belum Mengumumkan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Lima dan Tiga Besar Se-Indonesia Periode 2023-2028 - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Selasa, 15 Agustus 2023

Bawaslu RI Sampai Detik ini Belum Mengumumkan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Lima dan Tiga Besar Se-Indonesia Periode 2023-2028

Lampung - Sesuai Keputusan Pengawas pemilihan Umum Republik Indoenesia Nomor : 280/KP.01.00/k1/08/2023. Tentang Perubahan ketiga keputusan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.


Sesuai dengan surat keputuusanya pengumuman calon Anggota terpilih dan pelantikan tertera ‘’Sabtu 12 Agustus 2023 diubah menjadi “Senin, 14 Agustus 2023 dan Pelaksaan Pelantikan dari semula : ‘’Senin 14 Agustus S/d Rabu, 16 Agustus 2023’’ diubah menjadi Rabu, 16 Agustus S/d Minggu 20 Agustus 2023.


Terhitung hari ini Bawaslu yang ada di kabupaten/kota sudah purnabakti, artinya Bawaslu kabupaten/kota sekarang kekosongan pimpinan. Sedangkan proses tahapan pemilu terus berjalan.


Menangapi hal tersebut Budiyono selaku Akademisi Hukum Tata Negara Unila mengatakan, penundaan menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat. Khususnya di Lampung  sudah dua kali penundaaan, baik di tingkat Provinsi dan di kabupaten/kota dari hasil tes kesehatan, dan juga penetapan. 


‘’Seolah-olah ini tidak lagi mengedepankan kepentingan Ideologi, melainkan kepentingan diluar unsur Hukum, lebih ke unsur kepentingan Bawaslu yang dimana  masuk proses penghambatan penundaan ini,”kata Budiyono kepada awak media, Senin (14/8/2023).


Dalam proses tahapan seleksi bawaslu sudah ditetapkan Roundown sudah ditentukan, mengapa memakan waktu yang begitu lama dalam proses penetapannya,tetapi molor juga. 

Lebih lanjut Budiyono menegaskan penundaan ini lebih ke proses kepentingan, tarik menarik dalam proses penetapan Bawaslu. Penundaan ini tidak hanya sekali dua kali, tetapi disetiap proses pergantian selalu terjadi penundaan. 


"Dan secara hukum Formil tidak ada alasan Bawaslu tidak ada alasan dalam penundaan seharusnya sudah diumumkan, bisa saja di proses hukum bagi yang merasa dirugikan dalam proses pengumuman ini ke ranah hukum, apalagi dari proses open Rektrutmen Bawaslu tidak transparansi, baik Pansel dan pengumuman nilai pada tahapan Bawaslu." Lugas Budiyono (Team)

Pages