Rendy selaku ketua NGO KMPL Korda Kota Metro beserta team meninjau langsung proyek senilai 627jt tersebut, saat Rendy beserta team yang meninjau proyek rehabilitasi jalan tersebut di duga tidak memiliki plang papan nama proyek tersebut.
Rendy memaparkan Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.
Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan dan dibiayai negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan. Paparnya.
Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD :
UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
(Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Berdasarkan UU KIP Keterbukaan informasi publik No 14 Tahun 2008 bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Lanjut Rendy mengatakan kepada awak media selain tidak ada plang papan nama proyek juga minimnya penerangan jalan sehingga menyebabkan banyak terjadi kecelakaan di jalan tersebut.
Harapan saya proyek tersebut berjalan dengan mengikuti semua peraturan dengan tata cara dan UU undang undang yang berlaku, juga atasi bagaimana caranya agar pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut tidak banyak yang celaka. Tutup Rendy. (Tim)