Tepatnya di kelurahan Pateten 1, pateten 2 , dan pateten 3., Ahliwaris dari Opa Abram Angkouw sedang Melakukan pencarian lahan Kepunyaan mereka yg Notabene marak di duduki Warga.
Ahliwaris dari Opa Abram Angkouw yaitu bapak. Ferry Telah mulai melakukan Pencarian tanah warisan Milik abram angkouw Berdasar kepemilikan Dokumen yang ada berupa Surat hak kepemilikan tanah Dan dokumen lainya yg ada ., Sebagai mana penjelasannya
"" Tanah tanah yg Berkedudukan di wilayah Kelurahan pateten Kecamatan Aertembaga dan Kecamatan Maesa yg Sebagian telah di duduki Warga tanpa dokumen alas Hak tanah, tentunya kami Sebagai ahli waris dari opa Kami abram angkouw akan Mengambilnya kembali.
Adapun terkait kepemilikan Lahan yang sebagian warga Masyarakat pateten 1, 2 , Dan pateten 3., yg telah Memiliki bukti surat jual Beli , pak Fery selaku Ahli Waris mengatakan.,
""Kalaupun surat jual beli itu Ada pada masyarakat kami Akan periksa ke absahanya Apa betul di surat jual beli Itu ada persetujuan dari Kami selaku ahli waris dari Opa kami abram angkouw, Karena sampai saat ini kami Tau betul banyak terjadi Penjualan atau jual beli Tanah yg salah di waktu itu Karena tidak memiliki/kepemilikan alas hak yang Falit sehinga mudah bagi Kami untuk mengambilnya Kembali . demikian Penyampaian pak Fery Selaku ahli waris dari opa Abram Angkouw.
(Armi r)