Ada apa ? Kacab Pelni Bitung Larang Wartawan untuk Meliput - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Minggu, 13 Agustus 2023

Ada apa ? Kacab Pelni Bitung Larang Wartawan untuk Meliput

Kysanews.com, Bitung - Kepala Cabang pelni bitung Membuat pelarangan Terhadap aktivitas insan Pers di kawasan pelabuhan Bitung maupun di atas kapal Pelni yang sandar di Pelabuhan samudra bitung. (Sabtu, 12/08/2023) 


Peraturan pelarangan Tersebut di berlakukan Untuk seluruh wartawan Yang hendak melakukan Investigasi maupun Peliputan di dalam kawasan Pelabuhan


Hal tersebut jelas-jelas Menimbulkan tanda tanya, Apa yang sengaja Disembunyikan dan Ditutup-tutupi sehingga Awak media yang menjadi Sosial kontrol dilarang untuk Mencari dan menggali Informasi sesuai amanat Undang-undang? 


Joni Samsudin selaku kepala Cabang pelni bitung saat Dikonfirmasi awak media Lewat pesan singkat WhatsApp menerangkan Bahwa wartawan harus Memiliki ijin dari pihak Pelindo. 


"Bukan Pelarangan tetapi Terkait surat izinnya saja Dari Pelindo selaku pengelola Pelabuhan dimana Pelabuhan Nusantara Bitung sudah Menerapkan ISPS Code," Tulis Joni Samsudin selaku kepala cabang pelni


Dengan pernyataan Tersebut, kepala cabang Pelni bitung terlihat Melakukan aturan sepihak Dan cacat formal serta Mencederai undang-undang Pers. 


Di lain sisi, awak media Mencoba melakukan Konfirmasi kepada pihak Pelindo terkait pelarangan Wartawan di dalam kawasan Pelabuhan bitung dengan Mendatangi kantor pelindo Namun Ramdan Affan selaku GM Pelindo tidak berada Ditempat. 


Awak media juga berupayah Menghubungi pihak pelindo Ramdan Affan selaku GM Pelindo melalui pesan singkat Whatsaap namun enggan Merespon.


Sementara tugas dan fungsi Wartawan jelas tertuang Dalam Undang-undang pers Republik indonesia nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.


Setiap orang yang secara Sengaja melawan hukum Dengan melakukan tindakan Yang berakibat menghambat Atau menghalangi Pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Dipidana dengan pidana Penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling Banyak  Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


(Nety N Alung)

Pages