Peraturan pelarangan Tersebut di berlakukan Untuk seluruh wartawan Yang hendak melakukan Investigasi maupun Peliputan di dalam kawasan Pelabuhan
Hal tersebut jelas-jelas Menimbulkan tanda tanya, Apa yang sengaja Disembunyikan dan Ditutup-tutupi sehingga Awak media yang menjadi Sosial kontrol dilarang untuk Mencari dan menggali Informasi sesuai amanat Undang-undang?
Joni Samsudin selaku kepala Cabang pelni bitung saat Dikonfirmasi awak media Lewat pesan singkat WhatsApp menerangkan Bahwa wartawan harus Memiliki ijin dari pihak Pelindo.
"Bukan Pelarangan tetapi Terkait surat izinnya saja Dari Pelindo selaku pengelola Pelabuhan dimana Pelabuhan Nusantara Bitung sudah Menerapkan ISPS Code," Tulis Joni Samsudin selaku kepala cabang pelni
Dengan pernyataan Tersebut, kepala cabang Pelni bitung terlihat Melakukan aturan sepihak Dan cacat formal serta Mencederai undang-undang Pers.
Di lain sisi, awak media Mencoba melakukan Konfirmasi kepada pihak Pelindo terkait pelarangan Wartawan di dalam kawasan Pelabuhan bitung dengan Mendatangi kantor pelindo Namun Ramdan Affan selaku GM Pelindo tidak berada Ditempat.
Awak media juga berupayah Menghubungi pihak pelindo Ramdan Affan selaku GM Pelindo melalui pesan singkat Whatsaap namun enggan Merespon.
Sementara tugas dan fungsi Wartawan jelas tertuang Dalam Undang-undang pers Republik indonesia nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Setiap orang yang secara Sengaja melawan hukum Dengan melakukan tindakan Yang berakibat menghambat Atau menghalangi Pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Dipidana dengan pidana Penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling Banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(Nety N Alung)