Salah Satu Oknum PNS dan Ketua RT Diduga Teciduk Sedang Membawa Barang Hasil Curian Hewan Ternak Milik Warga - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Rabu, 05 Juli 2023

Salah Satu Oknum PNS dan Ketua RT Diduga Teciduk Sedang Membawa Barang Hasil Curian Hewan Ternak Milik Warga

BATANGHARI - Berdasar impormasi dari dari pihak korban telah hilang hewan ternak milik dia yang sedang diikat dalam kebun sawit milik beliau,pada waktu itu saya tidak merasa curiga tapi sampe malam saya tunggu tunggu sapi saya tidak kembali juga.


Sambung pihak korban,"dan pada malam harinya sekira jam:11:00:WIB ada salah satu warga memberitahu saya bilang sama saya ada mobil yang ber no pol:BH:8240:BO sedang membawa sapi,lansung saya kejar dan melintangkan motor tepatnya depan mobil tersebut,mengingat ini Perbuatan Melanggar hukum Yang dilakukan oleh Oknum PNS  berinisial 'Slamet (45) yang berdomisili di desa Pematang gadung kecamatan Mersam  yang bertugas di Dinas ketahanan  Pangan perikanan dan pertanian kabupaten batanghari. Rabu, 31/05/2023.

Saya lansung buat laporan ke polsek mersam,"tuturnya 


Saat awak media mendatangi Polsek Mersam mengklarifikasi Perkara tersebut, " Boas kanit res Mersam  Membenarkan Atas di Amankanya Oknum PNS tersebut.


Beliau diamankan dari hasil Pengembangan,Atas Tertangkapnya 4 orang Pelaku 1 orang melarikan diri,warga setempat Atas tindakan Pencurian hewan Ternak di desa benteng rendah kemarin. 


Slamet"Oknum PNS tersebut sudah kita amankan kemarin siang di kediamanya di desa pematang gadung rt1, beliau didugah menerima atau menadah hasil Curian,berupa Hewan Ternak satu ekor induk Sapi Atas  Laporan warga desa Benteng rendah kecamatan Mersam batanghari jambi' terangnya. 


Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.Berdasarkan aturan hukum membeli barang curian, Pasal 480 KUHP menegaskan bahwa penampung benda curian ini akan diancam penjara maksimal 4 tahun. Atau membayar denda maksimal 900 rupiah. (Tim)

Pages