Menurut Ketua DPRD bahwa ini adalah awal yang baik terkait tepat waktu Pemerintah Daerah menyampaikan KUA dan PPAS Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024.
Pada kesempatan yang diberikan Drs.Sulpakar MM menyampaikan bahwa penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran [KUA} dan Prioritas Plafon Anngaran Sementara [PPAS} Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 didasarkan atas Undang-undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,undang-undang no 1 tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah nomer 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Disampaikan bahwa ekonomi regional Kabupaten Mesuji pada tahun 2024 diperkirakan mengalami pemulihan seiring dengan diubahnya status pandemic covid 19 menjadi endemic.Namun masih ada hal yang dirisaukan yakni ketegangan geopilitik yang akan berpengaruh dan menjadi ancaman dalam prospek ekonomi dan perdagangan politik 2024.Pemerintahan Kabupaten Mesuji berusaha antisipasi dengan mengoptimalkan berbagai potensi domestic untuk pertahankan perekonomian.
Dengan strategi dan arah kebijakan yang disusun serta harmonisasi kebijakan Pemerintah Pusat dan kebijakan pemerintah daerah diharapkan menjadi menguat di tahun 2024 dan kinerja perekonomian regional Kabupaten Mesuji menjadi lebih baik.Dengan strategi yang disusun dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Mesuji diproyeksikan tumbuh 3,50-5,0 persen pada tahun 2024.Pertumbuhan ekonomi Mesuji masih ditopang oleh sektor Pertanian,Kehutanan dan Perikanan sebagai penyumbang Pendapatan Domestik Regional Bruto [PDRB] terbesar di Kabupaten Mesuji.
Di tahun 2024 arah kebijakan untuk tujuan dan sasaran dari Kabupaten Mesuji lebih kepada penguatan perekonomian daerah yang bertumpu pada produktifitas pertanian dengan prioritas diarahkan kepada infrastruktur wilayah,peningkatan perekonomian berbasis pertanian dan wilayah pedesaan,kualitas sumber daya manusia,pelayanan public,reformasi birokrasi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Kebijakan Pendapatan Daerah Kabupaten Mesuji ditetapkan sebesar Rp 811.697.830.714 [811 Milyar 697 juta 830 ribu 714 rupiah] atau naik 0,77% jika dibandingkan dengan APBD murni tahun 2023.Kebijakan belanja daerah Kab Mesuji ditetapkan sebesar Rp 813.248.991.641 [813 milyar 248 juta 991 ribu 641 rupiah] atau turun sebesar 6,72 persen dibanding APBD murni tahun 2023.
atau setara dengan Rp 7.268.106.185 ( 58 Milyar,514 juta,886 rb, 644 Rupiah ).
Pembiayaan Daerah Kabupaten Mesuji ditetapkan sebesar Rp 1.551.160.927 ( 1Milyar, 551juta, 160 ribu,927 rupiah ) atau turun sebesar 97,66 % jika dibandingkan dengan APBD Murni tahun 2023 atau setara dengan Rp 64 782.881.029 ( 64 milyar, 782 juta, 881 rupiah, 29 rupiah ) .
Berdasarkan hal hal tersebut terdapat isu strategis yang mempengaruhi postur APBD Kabupaten Mesuji tahun Anggaran 2024 salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 212 tahun 2022 tentang Indikator tingkat kinerja daerah dan Ketentuan Umum bagian Dana Alokasi Umum yang di tentukan penggunaanya tahun anggaran 2023 menyebabkan pendapatan yang bersumber dari DAU telah memiliki earmark sesuai dengan peruntukkannya.
Selain itu persiapan pesta demokrasi yaitu Pemilihan Umum Serentak termasuk Pilkada dan Pemilihan Anggota Legislatif serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. (Panca)