Kronologi nya Salah seorang anak yang benisial AR 12 Tahun warga Pangkalan Gondai yang diduga Di setubuhi bapak tirinya Aris bukan nama sebenarnya mulai berusia 8 tahun yang masih duduk Di bangku Sekolah Dasar ( SD ) kelas 2 Hingga duduk di bangku kelas V Sering kali dilakukan selam Empat tahun terakhir ini, sebut si korban AR ,
Ditempat yang berbeda Korban AR menceritakan ke kakaknya inisial JR yang berada di Ujung batu Rokan hulu, dan kakaknya menyampaikan ke Pamanya inisial JN, mendengar kabar tersebut spontan pamannya naik pitam,
Paman korban JN menyampaikan kepada Rekannya awak media di Rokan Hulu, Dan langsung Membentuk tim menuju pelalawan ke Polsek Langgam Setelah sampai Di Polsek tersebut JN menyampaikan Saya pribadi sangat berterimakasih dengan pelayanan Di Polsek langgam ini, Semoga Bapak Polisi disini panjang umur murah Resikonya dan sukses slalu dalam melaksanakan aktifitasnya,
Masih di tempat yang sama Mendapat laporan tersebut Kapolsek Langgam IPTU Joshua Toreh S.Tr.K.S.I.K.M.A langsung memerintahkan Kanit Pernando Silitonga SH,
AIPDA DEDY AFRIZAL dan BRIPKA ANDRE PURENDRA langsung
mengamankan yang diduga Tersangka Aris
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK Melalui Kapolsek Langgam Membenarkan Mengamankan Yang Diduga pelaku Pencabulan dibawah umur Untuk Penyelidikan lebih lanjut,
Saya sebagai Kakak sikorban Yang bernama Ani Rosmaida Mengucapkan Banyak terimakasih Kepada Polres Pelalawan khususnya Jajaran Polsek Langgam,
Terimakasih juga kepada Bapak Kadiskes yang telah memberikan arahan,
Serta Terimakasih Kepada Ibuk Dirud RSUD Pelalawan, saya nda bisa membalas jasa bapak dan Ibuk sehingga bisa di amankan pelaku yang mencabuli adik saya tutupnya.
(Robet Hutauruk)