Video aksi main hakim sendiri itu direkam oleh sejumlah warga dan menyebar luas di grup WhatsApp.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria berbadan gempal hanya mengenakan celana dalam, dengan tangannya terborgol dan tubuhnya berlumuran darah, dievakuasi oleh petugas dan warga ke dalam sebuah mobil.
Berdasarkan keterangan warga, pelaku yang semlat dihakimi massa tersebut diduga menyatroni salah satu toko kelontongan di Pekon Margakaya, namun aksinya ketahuan oleh pemilik toko.
Setelah ketahuan, pelaku menyerang pemilik toko dengan sebilah pisau, menyebabkan pemilik toko mengalami luka sayat di lengan kirinya, dan pelaku pun melarikan diri.
Namun sayang bagi pelaku, saat berusaha melarikan diri, dia berhasil dikejar dan ditangkap oleh massa yang geram. Massa kemudian menghajar pelaku hingga babak belur.
Untungnya, aparat kepolisian dari Polsek Pringsewu Kota tiba di tempat kejadian dan menyelamatkan pelaku dari amukan massa.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengevakuasi salah satu pelaku pencurian yang hampir dihakimi massa di Pekon Waluyojati pada Sabtu malam (29/7) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelaku yang diamuk massa ini berinisial BP (22) dan merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
"Pada malam tadi, kami menerima laporan tentang seorang pelaku pencurian yang tertangkap oleh massa. Pelaku pencurian tersebut telah kami evakuasi dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, pada Minggu (30/7) pagi.
Menurut Kapolsek, pelaku BP diduga melakukan aksi pencurian di toko kelontongan milik korban Alendra (29) yang berada di RT 02 RW 01 Pekon Margakaya.
Ternyata, aksi pencurian ini tidak dilakukan oleh BP seorang diri, melainkan bersama rekannya yang berhasil kabur menggunakan sepeda motor miliknya.
"Identitas rekan pelaku yang kabur sudah diketahui dan saat ini dalam pengejaran oleh Polisi," jelasnya.
Selain berhasil mengamankan BP, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
Kapolsek menyatakan bahwa pelaku masih dalam pemeriksaan intensif dan diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian di wilayah Pringsewu.
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan terus kami kembangkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, pelaku pencurian ini akan dijerat dengan pasal 365 juncto pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Al Badri)