Keluarga Herman Doodoh Menduga Keputusan Pengadilan Minut ada Persekongkolan Jahat Dalam Perdata/Perkara Lahan Tanah Mereka - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Rabu, 26 Juli 2023

Keluarga Herman Doodoh Menduga Keputusan Pengadilan Minut ada Persekongkolan Jahat Dalam Perdata/Perkara Lahan Tanah Mereka

Kysanews.com, Minahasa utara- Keluarga Doodo atau yg lebih di kenal Bapak Herman Doodoh Selaku Pemilik lahan di desa Laikit  kecamatan dimembe  telah Menduduki dan membangun rumah di lahan seluas hampir satu hektar berdasarkan Bukti bukti yg dimiliki .,


Keluarga Doodo telah Menempati tanah tersebut , Melakukan aktivitas Perkebunan dan membangun Rumah permanen ,  jadikan Tempat tinggal   tanah Tersebut sudah hampir Belasan tahun, seperti di Terangkan pak Herman Doodoh kepada awak media .,  Laikit 25-7-2023


"" Ini tanah kita ada bili deng kita ada bangun ini rumah Oma Adriana Wantania  Pemilik tanah pertama ada Disini dia ada saksikan kita Ada membangun rumah dan Di saksikan perangkat desa Yang lain  waktu itu  karena mereka tahu ini tanah kita sudah beli sama oma adriana .,terang pak herman .


Keluarga Doodoh selaku Pemilik lahan yang sah  Berdasarkan surat Pembelian berupa bukti Kwitansi dan surat ukur Lainnya serta bukti Kepemilikan register yang Diberikan serta bukti Rekaman Oma adriana yg Mengatakan tanah tersebut Sudah milik Herman Doodoh, 


Pada tahun seiring berjalan nya waktu , bapak Herman Doodoh mendapat surat dari Pengadilan Airmadidi minahasa utara  dimana pak Herman Doodoh di gugat oleh Anak dari Oma adriana yg Berdalih selaku ahli waris ., Sehingga tanah yg di beli pak Herman Doodo ber_proses Dalam perkara pengadilan Sampai ke tingkat kasasi 


"" Ini putusan yg di Berlakukan oleh pengadilan Kepada saya tidak adil , saya Tau dibalik putusan Pengadilan tersebut ada Oknum oknum mantan kepala Desa yg lama  diduga turut Bermain sehinga beberapa Kali persidangan saya selalu Kalah, padahal saya punya Bukti bukti pembelian dan Termasuk saksi saksi saya Yaitu bapak kepala desa S'karang yg menguatkan Saya bahwa ini tanah saya Punya ,sementara mereka  Yang bersekongkol  gugat Sama saya tidak punya Bukti ,terang pak herman ..



Bisa di duga Para mafia Tanah menjadikan aktivitas Ilegal di bidang pertanahan Kian terstruktur dan masif. Bahkan, dalam beberapa Kasus praktik Persekongkolan  itu turut Melibatkan anggota Keluarga.


Sangat di sayangkan Keluarga Herman Doodoh di buat resah oleh pihak pengadilan kebupaten Minut.

Entah apa yang terjadi di Negri kita ini kebenaran di Jadikan kesalahan dan Kesalahan di jadikan Kebenaran.


Salah satu Anak dari Pak Herman Doodoh, Abigail Dungus yg disapa Ibu Uto Menerangkan yang mana Tanah yang berlokasi di desa Laikit kecamatan dimembe Tersebut telah di hibahkan Kepadanya ibu Uto  Angkat Bicara., 


 "Kami sangat kaget dengan Keputusan pengadilan yang Telah memberikan surat Eksekusi  untuk lahan kami Pada tanggal 26/07/2023 Saya pun langsung Menghubungi pengacara Saya,dan pengacara saya Pun heran dan mengatakan Kenapa bisa begitu Sedangkan gugatan nya ibu masih berjalan".(ucap uto)


Ibu abigael yang biasa di sapa uto,juga menambakan hal tersebut..

"Pengacara saya pun Memberikan petunjuk agar Saya bisa mengambil surat Penangguhan saya juga Mengisi di dalam surat itu Dengan berkas yang lain Surat ukur lahan. untuk di Masukan ke polres dan Pengadilan,kebetulan hari Itu bpk Kabag ops yang saya Akan temui tidak ada maka saya menghubungi nya lewat Ponsel.

Pak saya sudah mengantar Surat itu ke kantor bpk,klw Boleh saya mau ketemu Dengan bpk sebentar saja.

Maka saya sampaikan pak ini kan belum ada keputusan Sama sekali, tapi kenapa Sudah harus ada surat Eksekusi lahan.??

Kira² seperti apa mekanisme nya pak..

Jawab kabag ops jadi bu Harus seperti ini dan itu".


Sambung 

"Semua bukti pun yang di minta dari kami itu real Lengkap sampai hukum tua Kami pun menjadi saksi dan Penyatakan benar,kalau Pemilik lahan itu milik kami.(tutup uto)



Dalam hal ini, pembeli Tersebut dikategorikan Sebagai pembeli beritikad Buruk merupakan jaringan Dari mafia tanah. Sebab, Dalam beberapa kasus, Ditemukan pula pembeli Beritikad buruk lantaran Tergiur dengan harga tanah Yang jauh lebih murah.



Digugat oleh pihak kedua, Dalam hal ini pihak yang Sebetulnya memiliki aset Terkait dan sah. Karenanya, Dalam konteks ini diperlukan Keterlibatan aparat penegak Hukum seperti kepolisian, Kejaksaan, untuk mencari Titik terangnya. 

Si korban yang tanahnya Hilang itu bisa melakukan Gugatan apabila ditemui Indikasi bahwa si pembeli itu Punya itikad tidak baik, tahu Bahwa tanah itu tidak sah, Transaksi tetep dilakukan. Atau bisa digugat sebagai Jaringan mafia tanah.


(Army Rumengan)

Pages