DALAM ungkapkan oleh Kajari Dr. Adi Purnama S.H,. M.H pada gelar perkara dan di simpulkan bahwa perkara ini di tingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor l.6/23/fd. 1/07/2023, (17-07-2003) senin.
Perihal dugaan penyimpangan penggunaan dana pemeliharaan jaringan listrik pada PT PLN dalam lingkup ya pada lingkup PT PLN unik pelayanan pelanggan nomor 2 Kabupaten OKU Selatan,. bahwa terhadap semuanya temuan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 99 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini kami meyampai kan terhadap perkara yang ditingkatkan pada hari ini anggaran keseluruhan saya tidak bisa menjelaskan secara rinci karena ini masih tahap pengumpulan bukti-bukti, anggaran kegiatan ini dilakukan di 10 Kabupaten dengan anggaran 264 miliar, yg di seluruh kabupaten cuma yang berhak kita tangani di sini adalah di Kabupaten Oku selatan saja,.pugkas Kajari.
Dalam pelaksanaan nya di katakan “Perabasan pohon atau right of away Ro tahun 2021 sampai dengan 2022 ini baru penyidikan umum belum ada nama tersangka. Kenapa kita lakukan penyidikan agar mempermudah rekan-rekan penyidik dalam mengumpulkan data dan mengumpulkan keterangan seluruh lingkup Kabupaten OKU Selatan di Tahun 2021-2022 dan tinggi kemungkinan di penyidikan ini nanti nya akan berkembang di tahun-tahun lainnya. Sementara ini masih dalam proses penyelidikan. (Dedi)