Penangkapan berawal dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap tersangka sebelumnya IT yang di tangkap tanggal 14 Juli 2023 lalu yang juga diduga terlibat dalam jaringan narkotika di daerah itu. IT mengaku memperoleh dan membeli sabu-sabu dari RR, seorang kenalannya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 18.00 wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro segera bergerak ke lokasi yang di sebutkan tersangka IT yaitu ke Desa Raman Aji Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur.
Sesampainya di lokasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Metro berhasil mengamankan tersangka RR tanpa perlawanan yang berarti dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah tersangka RR ditemukan barang berupa 90 (sembilan puluh) pipa kaca/pirek, 6 (enam) pack plastik klip bening kosong, 1 (satu) lembar plastik klip bening berisi butiran kristal bening berupa narkotika jenis sabu paket harga Rp.5.000.000,- dengan berat kotor ± 5,30 gram,2 (dua) lembar plastik klip bening berisi butiran kristal bening berupa narkotika jenis sabu paket harga Rp.1.000.000,- dengan berat kotor ± 2,20 gram, 1 (satu) lembar plastik klip bening berisi butiran kristal bening berupa narkotika jenis sabu paket harga Rp.250.000,- dengan berat kotor ± 0,22 gram, 1 (satu) unit timbangan digital.
Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti di amankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ky)