seperti sekolah yang terlibat ada pungutan liar (pungli) bisa di jerat dengan pasal 22 hurup e.uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor)
kuat dugaan seperti sekolah yang ada di kecamatan ranto baek yaitu sekolah SD NEGERI 316 ranto panjang.
dugaan tersebut tentang ada nya kutipan seperti bayar sampul raport,sebesar Rp 5000.merubah nama siswa/siswi di dalam raport ada Rp.200.000 satu raport ada yang Rp.250.000 ada yang sampai bayar Rp.300.000 /raport bagi siswa /siswi khusus kelas enam/6 lebih kurang ada 42 siswa dan siswi.
belum lagi bayar ijajah kelulusan siswa/siswi di kenakan biaya per orang siswa/siswi sebesar Rp.100.000.
SD NEGERI 316 terdapat lebih kurang 220 siswa/siswi dari kelas enam/6 sampai sat/.
Pemerintah melarang ada nya bentuk pungutan atau kutipan yang di bebankan kepada murid /siswa siswi tapi masih banyak pihak sekolah menciptakan kebijakan kebijakan tentang kutipan dan pungutan padahal segala kegiatan atau pun pembayaran seharusnya tertuang di anggaran operasional sekolah(BOS)
pantawan awak media di lapangan tercium aroma adanya dugaan pungli (pungutan liar) yang di lakukan kepsek SD NEGERI 316
dan awak media mengklaripikasi dugaan tersebut memang benar adanya kutipan tersebut yang di lakukan pihak kepsek (kepala sekolah)
orang tua murid yang tak mau di publikasi namanya mengatakan memang banyak pembayaran di sekolah dan wajib di bayar. kalau tidak di bayar akan di persulit ucap orang tua murid tersebut.
seharusnya komite sekolah mengadakan musyawarah bersama orang tua murid supaya jangan ada pembayaran seperti sampul raport,tukar nama di raport dan pembayaran ijajah
"jelas jelas pihak sekolah sengaja melanggar hukum
di kata gorikan tindak pidana korupsi.
"adapun dugaan tersebut secepat nya di tindak lanjuti oleh dinas pendidikan kabupaten mandailing natal supaya kedepan nya sekolah tersebut bebas dari pungli(pungutan liar)
dan apabila dugaan tersebut terbukti di pungli (pungutan liar)oleh oknum kepsek tersebut maka di katagorikan mengarah ke tindak pidana korupsi (tipikor) no12 hurup e, UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1miliar. (ilman Efendi)