Diduga 3 Proyek Raksasa di Madina Gunakan Material Galian C Tanpa izin - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Rabu, 12 Juli 2023

Diduga 3 Proyek Raksasa di Madina Gunakan Material Galian C Tanpa izin

Mandailing Natal - Marak nya pemberitaan tentang galian c yang ada di bantaran sungai di kabupaten mandailing natal(𝐦𝐚𝐝𝐢𝐧𝐚) yang tidak lepas dari sorotan awak media dan Lsm dan beberapa masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal. (11/07/2023)


di karenakan ada nya 3 proyek raksasa yang membeli matereal tersebut di galian c yang tidak berizin alias ilegal di bantaran sungai yang ada beberapa tempat di mandailing natal mulai dari,


pembangunan bandara di bukit malintang di bawah naungan, 𝐏𝐓 𝐌𝐨𝐝𝐞𝐫𝐧 𝐖𝐢𝐝𝐲𝐚 𝐓𝐞𝐜𝐡𝐧𝐢𝐜𝐚𝐥.pengaspalan jalan lintas jembatan merah -natal,sinunukan -batahan di bawah naungan 𝐏𝐓 𝐖𝐚𝐬𝐤𝐢𝐭𝐚 -𝐒𝐌𝐉-𝐔𝐭𝐚𝐦𝐚 𝐊𝐒𝐎.dan pengaspalan jalan lintas sumatera di bawah naungan 𝗣𝗧.𝐉𝐚𝐬𝐚 𝐊𝐨𝐧𝐭𝐫𝐮𝐤𝐬𝐢 yang di duga matereal nya tidak memiliki izin (𝗦𝗜𝗣𝗕) surat izin penambangan batu padahal proyek tersebut yang dinamakan proyek raksasa 


sebagai mana yang di muat dalam - undang undang Republik indonesia (𝗨𝗨 𝗥𝗜)nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas 𝗨𝗨 𝗥𝗜 nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara.


dari hasil pantawan atau pun investigasi beberapa awak media dan LSM selasa (11/07/2023). kuat dugaan ke tiga perusahaan besar yang sedang mengerjakan proyek fisik tersebut,menggunakan bahan matereal galian c yang tidak memiliki surat izin penambangan batu(𝐒𝐈𝐏𝐁) sebagai di muat dalam 𝐔𝐔 𝐑𝐈 nomor 3 tahun 2020.


atas adanya dugaan pelanggaran terhadap 𝐔𝐔 𝐑𝐈 nomor 3 tahun 2020 di duga ke3 perusahaan berkelas Kontraktor nasional jelas melanggar hukum karena telah menggunakan matereal galian c yang di duga bersumber dari operasi penambangan galian tanpa (𝐒𝐈𝐏𝐁) izin


sebagaimana termuat dalam pasal 161 𝐔𝐔 𝐑𝐈 tahun 2020 dan "setiap orang yang menampung,memanfaatkan,melakukan pengolahan, atau pemurnian,pengembangan dan/pemanfaatan,pengangkutan,penjualan mineral,/Batu Bara yang tidak memegang (𝐈𝐔𝐏),(𝐈𝐔𝐏𝐊),(𝐈𝐏𝐑),(𝐒𝐈𝐏𝐁,) atau izin sebagai mana yang di maksud pasal 35 ayat (3) huruf (c) dan huruf (g) pasal 104, atau pasal 105 bisa di pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100,000,000,000.00 (seratus miliar rupiah)


dan terhadap pelaku penambangan matereal galian c yang ada di daerah mandailing natal (𝐦𝐚𝐝𝐢𝐧𝐚)dapat di jerat oleh pasal  158 nomor 3 tahun 2020 dan pasal nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,serta pasal 109 𝗨𝗨 𝗥𝗜 nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


pasal 158 "setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35.bisa di pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100,000,000,000,00 (seratus miliar rupiah) 


pasal 109 " setiap orang yang melakukan usaha dan/ kegiatan tanpa izin lingkungan hidup sebagaimana di maksud dalam pasal 36 ayat (1) bisa di pidana dengan penjara paling singkat 1(satu) tahun paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000,000,000,00,(satu miliar rupiah)", dan paling banyak Rp 3.000,000,000,00(tiga miliar rupiah)


sementara,bagi pihak pemegang surat izin penambang batuan (𝗦𝗜𝗣𝗕) tidak di perkenan memindah tangankan izin yang ada sebagai mana di buat dalam pasal 86 (g) 𝐔𝐔 𝐑𝐈 nomor 3 tahun 2020" pemegang 𝐒𝐈𝐏𝐁 di larang


a,memindah tangankan 𝐒𝐈𝐏𝐁 kepada pihak lain"jika hal tersebut di lakukan pemindah tangankan terhadap pemegang (𝐒𝐈𝐏𝐁) dapat di terapkan pasal 161A 𝐔𝐔 𝐑𝐈 nomor 3 tahun 2020.


"setiap pemegang( 𝐈𝐔𝐏 𝐈𝐔𝐏𝐊,,𝐈𝐏𝐑,atau 𝗦𝗜𝗣𝗕) yang memindah tangan kan( 𝐈𝐔𝐏,𝐈𝐔𝐏𝐊,𝐈𝐏𝐑 atau 𝐒𝐈𝐏𝐁,sebagai mana di maksud pasal 70A,pasal 86(g) huruf a,dan pasal 93 ayat (1) dapat di pidana dengan penjara paling lama 2(dua) tahun dan denda Rp 5,000,000,000,00(lima miliar rupiah). (𝐢𝐥𝐦𝐚𝐧)

Pages