Menurut pelapor NA (25) tahun yang beralamat di Desa Bendi, Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang bernama A ke Polres OKU Selatan dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/77/VIl/2023/SPKT/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL tanggal 21 Juli 2023.
Tersangka S (71) tahun selaku petani, melakukan perbuatannya tersebut terhadap anaknya sendiri, terjadi di Desa Pelawi Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan, sekira pukul 16:00 Wib pada hari Kamis 20 Juli 2023.
Kasat Reskrim Polres OKUS AKP Bilaldi Ostin, S., KOM., S.H., M.H., menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 10.30 Wib, NA melapor ke SPKT Polres OKU Selatan perihal tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang di alami A binti S pada hari Kamis, 20 Juli 2023 Pukul 16.00 wib yang di lakukan terlapor S.
"Kemudian atas dasar laporan tersebut Kasat Reskrim Polres OKU Selatan memerintahkan Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto, SH, M.H., dan Kanit PPA IPDA Dedi Gunawan, S.KOM., melakukan penangkapan terhadap terlapor yang sedang berada di tempat kerja," ungkapnya.
Terlapor sedang melakukan pekerjaannya memecahkan batu yang berada di Desa Pelawi Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan.
Selanjutnya, setelah melakukan penangkapan terlapor S dibawa ke kantor Satreskrim Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana di atur dalam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," jelasnya.
Adapun barang bukti yang didapat sebagai berikut, 4 (empat) helai Tali plastik warna ungu, hitam, merah muda, dan hijau berukuran 50 cm, 30 cm, 20 cm, dan 50 cm, 1 (satu) helai baju singlet tersangka berwarna merah, 1 (satu) helai celana trening panjang tersangka berwarna coklat bergaris putih di sebelah kiri dan kanan, 1 (satu) helai celana dalam berwarna biru milik korban, 1 (satu) helai baju kemeja kotak kotak putih merah milik korban dengan motif boneka beruang di dada sebelah kiri, 1 (satu) helai celana trening panjang berwarna merah cerah dengan garis berwarna kuning di bagian kanan dan kiri milik korban, 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu dengan panjang sekira 50 CM.(Agus)