namun sangat di sesali,program pemerintah ini selalu ada yang tidak menginginkan untuk kepentingan orang banyak atau pun untuk kesejahteraan masyarakat banyak terkhusus desa desa yang ada di kabupaten mandailing natal
ini.
dalam pengolahan dana desa nya selalu ada aja oknum-oknum mengambil keuntungan dari dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan orang banyak.
seperti yang kami temukan bahasa titipan -titipan itu jelas melanggar hukum dan tidak di benarkan di peraturan desa tapi begitulah yang terjadi beberapa nara sumber yang mengatakan ke pada pihak awak 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚
sangat di sayangkan ada nya bahasa titipan-tiipan dari sejumlah oknum-oknum yang tak bertanggung jawab apa bila nanti nya jadi masalah hukum jadi beban di pemerintahan desa terutama kepala desa atau (𝐏𝐉) nya
titip-titipan tersebut antara lain lampu jalan,bibit,seperti,durian, alfukat,lengkeng,dll sebetul nya pemerintah desa berat untuk menerima tapi karena ada nya tekanan yang di duga dari oknum-oknum tertentu mau tak mau harus d anggarkan di abpdes dari hasil investigasi awak media di lapangan
apa lagi di tahun 2023 ini banyak sekali pejabat sementara (𝐏𝐉) mengisi kekosongan pemerintah desa yang ada di kabupaten mandailing natal ini di situ pula harus ada pejabat sementara ( 𝗣𝗝) dari 𝐏𝐍𝐒 karena yang bisa mengkelola Dana Desanya harus status nya pegawai negri sipil (𝗣𝗡𝗦) kalau sudah habis masa jabatan dari kepala desa yang dipinitip
"bupati sebagai orang nomor satu di kabupaten mandailing natal ini supaya bijaksana mendengar/ merespon dari keluhan pemerintahan desa yang ada di kabupaten mandailing natal ini masalah titipan tersebut supaya di evaluasi jangan ada bahasa titipan yang terdengar di khalayak ramai. (Ilman)