Jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek,sudah jelas menambrak aturan,dan patut di curigai proyek tersebut tidak di laksanakan sesuai prosedur sejak awal
Seperti proyek dranase atau parit yang berada antara kelurahan tapus kec lingga bayu dengan kec natal desa si kara-kara kampung
Kuat dugaan proyek tersebut tidak ada papan informasi dan plang proyek makanya di duga proyek (siluman)
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) itupun ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparan pelaksana program pemerintah.Seperti peraturan presiden (perpres) no 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua (perpres) no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah
Peraturan menteri Pekerjaan Umum no 29/PRT/M/2006/ tentang pedoman persyaratan Teknis Bangunan Gedung/TBG).
Sesuai amanat undang undang tersebut,sudah jelas di atur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan proyek dan memuat jenis informasi kegiatan proyek
menurut peraturan tersebut jelas sub atau pun kontaktor tidak mematuhi peraturan yang ada makanya proyek tersebut wajar di katakan proyek siluman. (Ilman)