Apalagi seorang Pj Desa pasti tahu tentang namanya tugas seorang wartawan dan Lsm tidak mungkin seorang pj atau kepala Desa tidak mengetahui apa artinya pungsi sosial kontrol itulah wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (Lsm)
sebagai sosial kontrol tugas nya apabila ada anggaran yang di kucurkan oleh pemerintah untuk Desa dari APBN itulah tugas nya media dan Lsm mengawasi kemana anggaran tersebut di peruntukan, beda dengan aparat negara (hukum )
media ataupun Lsm di lindungi oleh undang-undang yaitu UU PERS no 40 tahun 1999 dan di bekali dengan Kartu tanda Anggota(KTA) dan surat tugas lain nya
seorang Kades ataupun Pj Desa seharus nya jalin ke mitraan dengan media,wartawan ataupun Lsm.supaya roda pemerintahsn Desa bisa Berjalan semana mestinya jangan malah sebalik nya memusuhi wartawan dan alergi sama wartawan karena wartawan itu termasuk tugas negara juga untuk ikut mengawasi anggaran negara itulah namanya sosial kontrol dan di buat lah UU PERS no 40 tahun 1999 untuk Dewan PERS.
jika tak mampu seorang Kepala Desa ( Kades,Pj) menjalin mitra dengan media,wartawan pasti roda pemerintahan Desa agak terganggu Karena tugas wartawan itu melihat mendengar dan menulis apa yang terjadi apalagi masalah Dana Desa tidak terpungkiri 100% akan terialisasi untuk peruntukan nya diduga pasti ada yang di tutup-tupi atau melenceng dari anggaran Dana Desa nya.
Setelah banyak nya berita tentang PJ Desa Tegal sari di media onlaine mudah mudahan cepat di respon bupati mandailing natal untuk meredakan pemberitaan tersebut supaya jangan jadi bumerang bagi masyarakat mandailing natal khusus nya di kecamatan natal,(ilman)