Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sholehien Abuasir, selaku pihak pemerintah daerah memberikan tanggapanya, " Ia, saya sudah mendengar nformasi ini, dan juga sudah baca di media sosial", jelas Wakil Bupati OKU Selatan Sholehien Abuasir saat disambangi di kediamannya. Rabu (14/juni/2023).
Kemudian, dengan sikap yang santai dan tegas Wabup Sholehin menyampaikan, jika nantinya pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 2 Provinsi Sumsel dan pihak terkait lainnya, menyatakan 9 lahan tersebut masuk dalam hutan kawasan, masyarakat harus menerima dengan resiko tidak menerima ganti untung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
" Meskipun nantinya, lahan tersebut masuk dalam hutan kawasan dan digunakan untuk kepentingan pembangunan waduk, sesuai peraturan yang berlaku tidak ada ganti rugi," tegas Sholehin., (irawan)