Tanggapi Laporan Masyarakat, Polsek Kandis Berhasil Tangkap Pengedar Sabu - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Senin, 12 Juni 2023

Tanggapi Laporan Masyarakat, Polsek Kandis Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Kandis - Kepolisian Sektor Kandis Resor Siak berhasil menangkap terduga pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Shabu di Jl.Libo-Waduk KM 18 Kampung Sam Sam Kecamatan Kandis. Pukul 00:05 Wib pada hari Sabtu (10/06/2023)


Bermula dari laporan masyarakat di sekitaran Kilometer 18 Waduk pada Jumat 09 Juni Pukul 22.30 Wib yang menyampaikan bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi Narkoba Jenis Shabu, Kapolres Siak *AKBP Ronal Sumaja,S.I.K* Memerintahkan Kapolsek Kandis *Kompol David Richardo,S.I.K* untuk menindak lanjuti informasi tersebut dan segera melakukan penyelidikan.


Kapolsek Kandis segera melakukan penyelidikan ke lapangan, di pimpin langsung oleh KANIT Reskrim Polsek Kandis *AKP Roemin Putra,SH.MH* dengan personel Reskrim team segera melakukan penyelidikan di lokasi yang di laporkan oleh masyarakat tersebut.


Pada pukul 23.55 team reskrim melihat adanya aktifitas warga yang mencurigakan, dimana ciri-ciri warga tersebut sesuai dengan laporan yang di terima, tanpa menunggu waktu lama team Reskrim langsung mengamankan salah satu warga yang di curigai itu kemudian dilakukan penggeledahan dan benar saja, di kantong kanan celana terduga pelaku berinisial *AH (27 Tahun)* tersebut di temukan 10 (Sepuluh) bungkus/Paket berisikan serbuk putih bening di duga Narkotika Jenis Shabu di dalam plastik ukuran Kecil, 1 (Satu) buah Pipet yang ujungnya telah di runcingkan dan beberapa plastik bening yang belum di gunakan. Kepada petugas yang memeriksa, terduga AH mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri.


Mengetahui hal tersebut team Reskrim segera membawa terduga pelaku berikut barang bukti ke Mako Polsek Kandis untuk di lakukan penyidikan.

Sabtu pagi sehabis Apel, di temui diruangannya Kapolsek Kandis *Kompol David Richardo,S.I.K* menyampaikan _“..benar dini hari tadi kami telah berhasil menangkap terduga pelaku tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu di wilayah hukum Polsek Kandis, untuk saat ini terduga sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada pelaku kami akan kami kena kan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ungkapnya.


Pada kesempatan ini Kompol David juga kembali menegaskan bahwa tak ada ruang bagi tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polsek Kandis Polres Siak, dimana Polri akan berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir pergerakan dan peredaran Narkoba di wilayah Kandis Polres Siak sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu, Kapolsek Kandis sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang sudah ikut andil memberikan informasi terkait dengan Peredaran Narkoba di wilayahnya dan berharap untuk kedepannya antara Polri dan masyarakat dapat tetap bersinergi demi Kamtibmas yang kondusif. (Indra Syarial)

Pages