OKU Selatan - Polda Sumsel/Polres OKU Selatan melalui Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres OKU Selatan, berhasil mengamankan 3 Tersangka
2 orang pengedar pemilik Tanaman Ganja dan 1 orang Pengedar Sabu/sabu,. pada 13 Juni 2023, sekira jam 03,00 wib
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH.,S. IK., MH didampingi Waka Polres Kompol Hardan, HS, Kasat Narkoba AKP Arfanol Amri, SH, Kasar Intelkam Iptu Andi Bintoro, SH serta pejabat umum lainnya, sebagaimana yang di sampaikan pada Press Release, Kamis 15/Juni/2023,.
Dalam Keterangan Press Reles,.
Kapolres OKU Selatan menyampaikan bahwa Tersangka Pemilik tanaman Narkotika Jenis Ganja itu sendiri yakni, Sypa Agus Cahyo Bin Supardi (21) warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin, yang berhasil ditangkap di rumah kediamannya pada Selasa 13 Juni 2023
Adapun penangkapan terhadap tersangka itu sendiri berdasarkan laporan informasi nomor: LI/24/VI/2023/Resnarkoba tanggal 10 Juni 2023.SP penyelidikan nomor: SP.Lidik/24/VI/2023/Reserse narkotika,.10 juni 2023.
Tersangka ditangkap lantaran sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja disekitar wilayah kecamatan Pulau Beringin dan sekitarnya,tersangka juga melakukan penanaman narkotika jenis ganja di kebun milik neneknya yang beralamat di Desa Tanjung Bulan,”
Kemudian, setelah tersangka kita amankan lalu di instrogasi terhadap TSK bahwa ia memberitahuka, dari pengakuan tersangka ada temannya yang bernama SA memiliki tanaman jenis Ganja, lalu tim langsung mendalami informasi dan keterangan tersebut.
Benar dari tersangka SA di temukan barang bukti satu polibet yang berisi satu pohon yang diduga tanaman ganja, selanjutnya SA dan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut diamankan Saat Reserse Narkotika Polres OKU Selatan.
Tidak sampai disana saja Satres Narkotika kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Giri Ropika Rido Bin Juli Herdi (22) warga desa tanjung Bulan ulu kecamatan Pulau Beringin.
Giri sendiri ditangkap lantaran sering melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja, disekitar wilayah tersebut serta melakukan penanaman Narkotika Jenis Ganja dipekarangan rumah miliknya”.
Ancaman Hukuman Dua Tersangka Dua Puluh Tahun Penjara.
Untuk hukuman kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Penjara Paling Lama 20 Tahun.
Dalam press reles hari ini selain dua tersangka ada juga tersangka atas nama Janter Novrizal Bin Jailudin (32) warga Desa Simpang Campang Kecamatan Kisam Ilir Kabupaten OKU Selatan.
Dimana Janter berhasil diamankan Saat Res Narkotika disebuah rumah yang beralamat di Desa Simpang Campang, Selasa 13 Juni 23 sekura pukul 11:00 Wib, Janter diamankan lantaran sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu disekitar wilayah Desa Simpang Campang.
Dari penangkapan terhadap tersangka Janter, pihak polres berhasil amankan barang bukti dari tangan tersangka, berupa 7 plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet plastik warna putih yang ujungnya sudah diruncing, 1 buah wadah yang terbuat dari plastik transparan dengan warna merah muda tanpa merek dan 1 buah dompet bermotif kotak -kotak.
Untuk tersangka Jupiter akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)