Ada satu desa di kecamatan lingga bayu kabupaten mandailing natal tepat nya di desa pangkalan.telah terjadi dugaan politik uang kades yang terpilih.
dugaan tersebut tidak lain dari calon yang kalah yaitu inisial F supaya ada timbul dugaan politik uang di saat selesai penghitungan suara dan di setujui kedua belah pihak calon yang kalah disitulah terdengar isu isu pasangan yang menang telah bermain curang yaitu ada dugaan politik uang.
saudara F Sangat menyangkan ke jadian itu kenapa panitia pilkades diam saja dan se olah olah tidak mengetahui ucap F di hadapan media.
Saya selaku masyarakat dan tokoh pemuda menyangkan kejadian ini ucap beliau kalau mau bertarung secara adil dan jujur saya yakin,saya akan menang di pilkades ini tapi karna adanya dugaan politik uang,saya" tidak terpikir hal kesitu kata beliau dengan nada kesal.
dilain sisi jelas sudah tertuang peraturan dari kemendagri yaitu no 122 tahun 2014 tentang pilkades hanya terdapat satu hurup ada pasal 30.terkait larangan dalam kampanye yang berbunyi " menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada peserta kampanye sanksi hukum nya yaitu merujuk pada kitab undang undang hukum pidana pasal 149 ayat(1) dan ayat(2) ,yang berbunyi " barang siapa pada waktu di adakan pemilihan berdasarkan aturan aturan umum,memberi atau menjanjikan sesuatu,menyuap,seseorang supaya tidak memakai hak pilih nya atau memakai hak itu menurut cara tertentu,di ancam dengan pidana paling lama sembilan bulan.
jadilah orang terhormat di hadapan masyarakat ubah lah sistem yang ada politik uang nya saya siap kalah siap menang tapi dengan system ke jujuran mentaati peraturan yang telah ada, dan di sepakati bersama, sebelum mencalon kan diri sebagai calon kepala desa(cakades) ucap F" di akhir pembicaraaan nya. (Tim)