Berdasarkan pantauan media ini, proyek pembangunan jembatan tersebut tidak dilengkapi papan plang poyek. Sehingga, masyarakat tidak tahu siapa yang mengerjakan dan berapa besar anggaran proyek tersebut.
Menurut ML, salah satu warga setempat, tidak mengetahui siapa pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Bahkan, iya tidak tahu volume dan nilai proyek jembatan yang di bangun.
“Saya tidak tahu bang proyek ini Sumber nya dari mana, Soalnya tidak ada papan inpormasi proyek tertera di sini, Setau Saya Pekerjaan Proyek ini berlangsung sudah 2 minggu yang lalu "katanya.
Iya menabahkan,"inpormasi yang berkembang di masyarakat katanya pembangunan Jembatan ini, Bersumber dari Dana Aspirasi Anggota Dewan Propinsi Bang,"imbuhnya.
Dapat di ketahui Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan Bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, yang membuat jenis pekerjaan dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, jangka waktu pelaksanaan dan jangka selesainya masa pelaksanaan. (Solihin)