Lima Saksi Dalam Keterangannya Menegaskan 64 Sertifikat Yang Dikeluarkan BPN Samosir Disinyalir Cacat Administrasi - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Kamis, 22 Juni 2023

Lima Saksi Dalam Keterangannya Menegaskan 64 Sertifikat Yang Dikeluarkan BPN Samosir Disinyalir Cacat Administrasi

Medan, Sumut - Lima orang saksi warga Pangururan yang dihadirkan dalam agenda keterangan saksi dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang berada di Desa Lumban Suhi Suhi Dolok pada Kamis 15 Juni lalu dengan lugas dan tegas menjelaskan tanah seluas 4 ha yang diduga diserobot oleh oknum mafia tanah merupakan tanah milik Jons Arifin Turnip.


Tanah itu berada di Desa Lumban Suhi Suhi Dolok bukan di Desa Parbaba Dolok seperti dalam sertifikat tanah (SHM) yang dikeluarkan oleh BPN Samosir dan diduga sebanyak 64 sertifikat yang sudah dikeluarkan oleh BPN Samosir disinyalir cacat administrasi. 


Agenda sidang di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan dengan mendengarkan keterangan saksi berjalan alot. Para saksi yang dihadirkan, mulai dari Kepala Desa Lumban Suhi Suhi Dolok, Anton Sihaloho. Mantan Kepala Desa Lumban Suhi Suhi Dolok, Soter Sijabat. Warga yang bersebelahan dengan tanah itu dan mengetahui sejarah tanah tersebut, Bonjol Sihaloho dan Kaliaman Turnip selaku mantan Kepala Desa Siopat Sosor. 


Serta, salah satu warga Luhut Situngkir yang mengakui namanya dicatut sebagai pemilik sertifikat tanah, namun dalam sidang mengakui dirinya tidak pernah bermohon ke BPN Samosir untuk menerbitkan sertifikat. Kelimanya dihadirkan menjadi saksi oleh pemilik tanah Jons Arifin Turnip melalui kuasa hukumnya dari LBH AJWI Sumatra Utara.


Sebelum agenda sidang pemeriksaan saksi, majelis hakim dari PTUN juga sebelumnya sudah melakukan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat dan melihat langsung objek sengketa tanah di Desa Lumban Suhi Suhi Dolok.


Dalam sidang lapangan itu, kuasa hukum Jons Arifin Turnip dari LBH AJWI Sumatra Utara juga menguraikan dan mengajukan bukti bukti cacat administrasi yang diduga dilakukan oleh BPN Samosir. Serta, mengajukan titik kordinat yang sudah dikeluarkan oleh BPN Samosir dan menjelaskan bahwasanya lokasi itu merupakan kawasan Desa Lumban Suhi Suhi Dolok. Lalu, LBH AJWI Sumatra Utara menerangkan tentang batas batas desa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir. 


Kepada Analisa, Rabu (21/6/2023), LBH AJWI Sumatra Utara, Arlius Zebua, S.H, M.H bersama Agustinus Buulolo, S.H. M.H dan Franzul M Sianturi, S.E, S.H menyampaikan, agenda sidang selanjutnya akan digelar Kamis 22 Juni dengan keterangan saksi dari pihak tergugat. 


"Proses sidang yang sudah kami jalani mulai bukti, sidang lapangan hingga keterangan saksi menunjukkan penerbitan sertifikat tanah itu cacat administrasi. Oleh karena itu, kami berharap, Pengadilan tetap memberikan keadilan bagi masyarakat kecil," kata Arlius Zebua. 


Sebelumnya, sengketa ini berawal dari seluas 4 hektar tanah milik Jons Arifin Turnip di Desa Lumban Suhi Dolok, Kecamatan Pangururan diserobot oleh oknum mafia tanah berinisial PS. Dan di dalam 4 hektare tanah miliknya itu terbit 64 sertifikat nama yang diduga tidak memiliki alas hak, sebab sertifikat-sertifikat yang terbit berada di Desa Parbaba Dolok, namun sesungguhnya tanah itu berada di Desa Lumban Suhi Dolok. (Tim)

Pages