Kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 02.30 Wib bertempat di Jalan Pertiwi Kampung Pinang Sebatang Timur Kec. Tualang Kab. Siak. Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo. SH.MH membenarkan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan ( Curas ) dan penadah diamankan oleh gabungan tim opsnal Polres Siak dan Opsnal Polsek Tualang.
Dari keterangan Korban - Pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 02.30 Wib talah telah terjadi dugaan tindak Pencurian Dengan Kekerasan ( Curas ) bertempat di jalan pertiwi kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten. Siak
Yang mana pada saat itu pelapor menggunakan truk balak mengarah pulang kerumah pelapor di daerah bunut. Lalu ada dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor honda beat warna merah hitam berhenti di pinggir jalan lalu salah satu pelaku berdiri ditengah jalan ditangannya memegang senjata seperti pistol diarahkan ke pelapor
Kemudian pelaku satu orang lagi posisi duduk di atas sepeda motor kemudian pelapor berhenti dan pelaku menggedor-gedor pintu truk dengan menggunakan senjata yang dipegangnya lalu pelaku naik keatas truk lalu pelaku meminta rokok yang membuat pelapor mengeluarkan dompet lalu memberikan pelaku uang sebesar Rp. 100.000,- namun pelaku tidak terimaDengan memaksa pelaku mengambil dompet pelapor yang isinya uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 2.050.000,- sambil memukul kepala sebelah kanan pelapor dengan menggunakan senjata yang dipegangnya tersebut
Lalu pelaku berjalan ke tempatnya yang ada di atas sepeda motor dan pelaku menyuruh pelapor pergi dari tempat kejadian dan atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang
Alas Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000. 000.- (empat juta rupiah) kemudian melaporkannya ke Polsek Tualang untuk proses selanjutnya.
Pelaku Inisial ES Als EP, 22 Thn, Perawang
Adanya laporan tersebut, - Atas hasil penyelidikan Kemudian Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, S.H., M.H memerintahkan tim opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang Akp Adi Susanto.SH untuk melakukan penyelidikan dan berkolaborasi dengan Kasat reskrim Polres siak yang dipimpin oleh Kanit Pidum, lalu tim berhasil mengetahui persembunyian pelaku, tim opsnal bergerak cepat memburu pelaku
",Lalu tim tiba di rumah pelaku di Belakang Pasar Bunut Gg Reganah Kampung Pinang Sebatang Timur Kec. Tualang Kab. Siak langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Inisial ES Als EP yang dirumah nya lalu ditemukan benda yg menyerupai pistol yg digunakan pelaku, pelaku mengakui benda yg digunakan sebuah mancis gas dirombak nya sehingga berbentuk pistol dengan gagang di balut dengan kain warna hitam dan diikat dengan lakban warna hitam
Dari keterangan Pelaku bahwa Ianya melakukan Pencurian Dengan Kekerasan ( Curas ) tersebut bersama Inisial MG ( DPO ). Serta hasil berupa Hp dari pencurian dan kekerasan tersebut diserahkan kepada Inisial SD, 23 thn untuk dijual.
Adapun Barang bukti yang diamankan berupa;
satu unit Handphone OPPO A53 Warna Biru
satu unit Sepedamotor Honda Beat warna merah hitam dengan Nopol: BM 3388 AAQ
Saat ini pelaku Inisial ES Als EP kita tetapkan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke 2 KUHPidana sedangkan SD ditetapkan dengan pasal Pasal 480 ke 1 atau Ke 2 KUHPidana. Saat ini Pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut tutup Kapolsek. (Indra Syarial)