Gresik - Media yang netral adalah media yang bergerak secara independen, kredibel dan mandiri dalam tugas jurnalistiknya. Sehingga masyarakat tidak tertipu dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Hal itu dikatakan oleh Dani Tri selaku pemerhati pers sesuai Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Sebagai Pilar Demokrasi ke 4 yang bertugas untuk kontrol sosial sesuai dengan yang diamanatkan oleh Negara melalui Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, ada dugaan bahwa sebuah Gudang Transportir milik H. Hasto di wilayah Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik telah merugikan negara.
Hal tersebut ditengarai, bahwa gudang tersebut diduga menyediakan pasokan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi kepada perusahaan-perusahaan di seluruh provinsi Jawa Timur. Termasuk pengguna di sektor pertambangan, perkapalan, pabrik, proyek, hotel, rumah sakit, mal dan sektor-sektor lainnya.
Tim investigasi awak media telah memantau lokasi tersebut selama beberapa minggu, dan menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah tidak ditemukannya tanda pengenal, seperti papan nama perusahaan (PT) sebagai gudang transportir pada umumnya.
Hal itu semakin kuat dugaan, bahwa gudang tersebut tidak disertai papan nama perusahaan untuk menghindari pembayaran pajak Negara.
Ironinya, terlihat bahwa armada truk-truk tersebut keluar-masuk dari gudang itu tanpa menimbulkan kecurigaan. Benarkah para Aparat Penegak Hukum benar-benar tidak mengetahui akan kejanggalan ini?
Diungkapkan oleh Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa dia dulunya bekerja sebagai sopir di gudang tersebut.
Dia menyatakan, bahwa Gudang tersebut memiliki beberapa PT yang tergabung, dan dia pernah bergabung dengan PT TSAR. Sedangkan pemilik gudang tersebut bernama H. Hasto.
“Gudang tersebut memiliki beberapa PT yang tergabung, dan saya bergabung dengan PT TSAR. Pemilik gudang tersebut adalah H. Hasto,” katanya yang mewanti-wanti meminta untuk tidak disebutkan namanya ketika diwawancara, Senin (19/06/2023).
Ketika ditanya muatan apa yang membuat armada truk tersebut keluar dan masuk dari gudang, dirinya menjawab bahwa armada truk-truk tersebut mengangkut Solar bersubsidi.
“Truk-truk tersebut sengaja dilakukan modifikasi agar bisa memuat Solar subsidi di setiap SPBU di wilayah Gresik, Lamongan, Bojonegoro, Madiun, dan hampir di seluruh wilayah provinsi Jawa Timur,” ucapnya.
Sungguh sangat ironi sekali, jika para Aparat Penegak Hukum, termasuk Polres Kabupaten Gresik dan Polda Jatim benar-benar tidak mengetahui akan hal ini.
Pasalnya, Gudang Transportir milik H. Hasto di wilayah Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik benar-benar sangat mencurigakan dan diduga telah merugikan negara.
Patut diduga juga bahwa pengusaha tersebut telah melakukan penggelapan pajak yang merugikan masyarakat dan negara. Seharusnya para Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.
Ke depannya, Tim investigasi awak media akan melakukan konfirmasi untuk meminta tanggapan kepada para Aparat Penegak Hukum. Termasuk Polres Kabupaten Gresik dan Polda Jatim. [Bersambung] (Tim)