Ada pun dengan tujuan Tim Media ingin Bertemu langsung Kepada Kepala sekolah SMKN 4 Lahat, guna untuk memperoleh keterangan dan jawaban sesuai yang di konfirmasikan, beberapa item di konfirmasikan kepihak sekoah.
Waktu terus berjalan di selah menunggu datang lah salah satu guru yang diberi amanat oleh kepala Sekolah untuk menjaga dan mewakili kepala Sekolah SMKN 4 Lahat, yang bernama 'indra' yang beralamatkan di Jalan Bandar Agung, Kec. Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan 31414, Rabu (22/06/2023) pukul 09.00. apa yang di raih oleh Tim media yang mana sangat berharap sekali dari pihak sekolah dapat memberikan keterbukaan informasi publik berdasarkan amanat UUD no 14 tahun 2008 pasal 1 ayat 2.
Akan tetapi sangat di sayangkan, pihak sekolah SMKN 4 Lahat, seakan menghalangi Fungsional Jurnalis, saat hendak melakukan (Sosial control) dan mengkonfirmasi terkait dugaan pihak sekolah memungut biaya yang bertarif kesejumlah wali murid yang berkedok sumbangan. Dengan alasan hendak melengkapi "Fasilitas kantor berupa elektronik seperti Laptop dan tambahan gaji honorer" padahal anggaran tersebut sudah ada di anggaran Pemerintah melalui Dana Bos, ada apa sebenarnya ? Kenapa ? Apakah memang dibetulkan ? Atau bagaimana.
Setelah awak media mencari keterangan lebih dalam, dan hendak menemui kepala sekolah,kami dihalangi Guru untuk masuk, saat kami memberitahukan maksud dan tujuan kedatangan Kami ke sekolah . Sempat terjadi perdebatan terhadap awak media akhirnya diarahkan diluar kantor guru bukannya malahan disuruh masuk keruangan kantor.
Oleh guru yang bernama pak 'Hendra' setelah sampai dengan percakapan tersebut awak media banyak menyampaikan pertanyaan-pertanyaan, dan kami turut mempertanyakan papan informasi umum / publik,berapa kah jumlah seluruh siswa, serta benarkah adanya dugaan iuran/pungutan tersebut, guru tersebut menyampaikan kepada awak media bahwa permasalahan tersebut ada di Kepsek yang lama yang bernama 'Eko Daryono S.PD.M.M dan digantikan oleh bapak 'Pihan S.PD pada tanggal 11 november 2022, serta pak 'hendra' agak sedikit takut untuk menjelaskannya, bukan ranahnya dan awak media diminta untuk menemui Kepsek saja.ungkapnya hendra
Sambungnya pak 'Hendra' untuk memberikan informasi terkait pengutipan tersebut kepada awak media. Dan telah kami konfirmasikan bahwa Kepala sekolah pada saat itu tidak ada ditempat, bendahara juga tidak ada ditempat dan komite juga belum datang. Ujarnya hendra
Diduga para guru dan pegawai tersebut takut, sehingga terkesan menutup-nutupi informasi kebenaran dari informasi pengutipan uang tersebut. Kami para awak media yang bertugas sebagai (social control) serasa dihalang-halangi dan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers tahun 1999 menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00. Serta Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga tidak sesuai dengan aturan tersebut.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Forum MKKS Kabupaten Lahat sekaligus Kepala Sekolah SMKN 1 Lahat Misniati, Spd. M pd. saat ditemui diruangannya mengatakan "jika memang benar adanya pengutipan dengan iuaran/pungutan tersebut untuk membeli sejumlah laptop dan untuk menggaji guru serta sebagainya kepada siswa sehingga memberatkan orangtua siswa/i". Dikatakannya Ketua Forum MKKS
Berdasarkan informasi yang diterima pihak awak media mengenai perihal pengutipan yang telah dilakukan di SMKN 4 Lahat, orangtua siswa berharap hendaknya Kepada Dinas Pendidikan Provinsi serta Gubernur Sumsel, termasuk Bupati Lahat, agar menindak lanjuti terkait dugaan Pungli yang dilakukan oleh Kepsek SMKN Negeri 4 Lahat, karena citra pendidikan di Kabupaten Lahat bisa rusak oleh kelakuan para oknum tenaga pendidikan yang hanya bermental proyek dan rakus akan jabatan. Pungkasnya (Tim)