Joncik mengatakan, bahwa selama ini masih banyak masyarakat yang belum sadar tentang hukum. Untuk itu dia dan jajarannya membuat sebuah program “Pol PP Desa” sebagai salah satu terobosan penegakan hukum di akar rumput khususnya di Kabupaten Empat Lawang.
“Masyarakat kita belum banyak yang sadar hukum. Azaz kepastian hukum itu proses penegakannya tidak mudah, mungkin itu satu pertimbangan. Saya ada program unggulan namanya penegakan keamanan dengan mendirikan Pol PP Desa yaitu sebuah terobosan yang belum pernah ada di Indonesia,” ujar Joncik Muhammad kepada wartawan, di Jakarta Selatan, Selasa malam (30/5/2023).
Joncik juga sudah meminta izin Kemendagri mengenai syarat untuk menjadi Pol PP Desa yang mana harus tamat SMA agar ditiadakan. Karena baginya, semua orang punya potensi terutama dalam mengamankan desa.
“Itu anggotanya harus tamat SMA saya minta persetujuan Kemendagri untuk syarat itu ditiadakan. Terpenting bagi saya mengangkat orang yang punya potensi bisa mengamankan desa. Empat Lawang itu terkenal daerah paling keras, ibaratnya seperti texas, dimana dulunya banyak begal. Alhamdulillah dalam empat tahun terakhir semua orang mengakui termasuk Polda Sumsel bahwa suasana disana sudah berbeda dari sangat tidak aman menjadi aman,” imbuh Joncik.
Joncik juga menegaskan, akan membuat sebuah program probono atau bantuan hukum secara cuma-cuma untung masyarakat Empat Lawang. Karena hal itu dipandangnya sebagai dari implementasi hukum.
Adapun tokoh yang mendapatkan penghargaan dari KAI adalah sebagai berikut Prof.Dr. Azyumardi Arza (Akademisi/Pejuang Hukum dan Hak Asasi Manusia), Dr. Artijo Alkostar,SH.,LLM (almarhum) (Mantan Hakim Agung ). Selanjutnya, Boyamin Saiman, SH (Ketua MAKI), dan Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si, S.H, M.M., M.H. (Julian)