Informasi yang dihimpun Awak Media di Polda Sumatra Utara, Selasa 6 Juni, pengiriman berkas tersangka dilakukan pada 04 Mei 2023 sesuai dengan SP2HP yang diterima oleh korban Jons Arifin Turnip melalui Kuasa Hukumnya, dari LBH AJWI Sumatra Utara, Arlius Zebua, S.H, M.H, Agus Buulloo, S.H, M.H.
"Benar, berkas dua tersangka yang diduga mafia tanah di Samosir sudah dikirimkan oleh penyidik Polda Sumatra Utara dan kami berharap Kejaksaan bekerja profesional dengan melanjutkan perkara ini ke Persidangan," kata Arlius Zebua.
Penetapan dua tersangka oleh Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra telah memenuhi syarat materil dan formil dan keduanya disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1,2 Jo Pasal 266 ayat 1,2 Jo Pasal 372 KUHPidana.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum di Kejatisu diharapkan tidak lagi mengembalikan berkas ke pihak Kepolisian, seperti yang pernah dilakukan oleh JPU, yang mengakibatkan perkara ini berjalan panjang selama tiga tahun tanpa ada status hukum yang pasti kepada para korban. Dan, jika JPU tidak kunjung melimpahkan ke persidangan dengan alasan belum cukup bukti, maka JPU dipersilahkan menghentikan perkara oknum mafia tanah itu.
"Kami dari LBH AJWI akan terus menyuarakan para korban mafia tanah dan mendorong pihak JPU untuk bekerja secara proporsional, jangan mau diintervensi oleh siapapun, perkara ini jelas murni pidana, dan dua tersangka sudah ditetapkan dengan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polda dengan lengkap," tegas Zebua.
Sementara itu, JPU yang menangani perkara Maria Tarigan saat dikonfirmasi mengakui belum menerima berkas dari penyidik Polda Sumatra Utara.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatra Utara, Abyadi Siregar siap berkordinasi dengan Irwasda Polda Sumatra Utara terkait tidak kunjung ditahannya dua orang oknum mafia tanah di Kabupaten Samosir berinsial PS dan KS meski keduanya sudah berstatus tersangka.
"Mengawasi pelayanan publik itu tugas kami dan itu harus dikejar, saya menunggu detail berkas berkas dari para korban, seperti laporan pengaduan dan kronologis keduanya ditetapkan menjadi tersangka dan tidak kunjung ditahan, saya juga segera menyurati Irwasda Polda Sumatra Utara," kata Abyadi dihadapan korban mafia tanah di Samosir, Jons Arifin Turnip didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH AJWI Sumatra Utara, Arlius Zebua, S.H, M.H, Agus Buuloo, S.H, M.H dan Franjul M Sianturi, S.E, S.H, Jumat (28/4/2023) belum lama ini.
Ia juga mengakui, Ombudsman Sumatra Utara merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi jalannya pelayanan publik secara khusus di wilayah Polda Sumatra Utara, sehingga pihaknya tidak akan bermain main dalam hal melakukan pengawasan pelayanan publik. Apalagi, kasus tersangka oknum mafia tanah yang sudah tiga tahun berjalan di Polda Sumatra Utara.
Sementara itu, korban Jons Arifin Turnip sambil menyeka air matanya dihadapan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatra Utara, Abyadi Siregar mengaku sudah sangat lelah menunggu kepastian hukum buat para pelaku oknum oknum mafia tanah di Kabupaten Samosir.
Perkaranya sejak tahun 2018 bergulir, dan sebelumnya ditangani oleh kuasa hukum yang lama diakuinya tidak kunjung selesai, ia juga mengaku biaya untuk perkara sudah sangat banyak keluar, sehingga disisa hari tuanya ini, Jons Arifin Turnip berharap para tersangka yang diduga "menyerobot" lahannya bisa dihadapkan ke pengadilan dan dijebloskan ke penjara.
"Harta saya sudah banyak habis, saya sudah tidak berdaya lagi, utang saya menumpuk, perkara saya tak kunjung selesai dan saya berharap dengan bantuan hukum dari AJWI Sumatra Utara saat ini bisa menyelesaikan perkara ini," katanya dengan sedih.(team/M0)