BPK-RI telah memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Tulang Bawang yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, serta Catatan Atas Laporan Keuangan.
Mengacu pada Penjelasan Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahwa pencapaian opini WTP tidak terlepas dari terpenuhinya 4 (empat) kriteria penilaian, antara lain, kesesuaian Laporan Keuuangan dengan SAP, kecukupan pengungkapan (adequeate discloser), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Hal ini sejalan dengan Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) Nomor : 03.01 tanggal : 12 Nopember 2008 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan dimana Standar Pemeriksaan mengharuskan BPK RI merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang memadai tentang kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Suatu pemeriksaan laporan keuangan meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. BPK RI yakin bahwa pemeriksaan tersebut memberikan dasar yang memadai untuk menyatakan opini.
Atas hal tersebut, Pemkab Tulang Bawang meraih opini WTP yang ke 9 dari BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022 Nomor : 33.A/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 dimana Pemkab Tulang Bawang mampu menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan yang memenuhi 4 (kriteria) penilaian sebagaimana mengacu Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 dan PSAP 03.01 tersebut diatas.
Pemkab Tulang Bawang akan melaksanakan seluruh rekomendasi dari BPK-RI guna perbaikan kinerja keuangan dan aset daerah serta memperkuat komitmen seluruh stakeholder dalam melaksanakan tata kelola keuangan dan aset daerah yang transparan dan akuntabel dalam upaya pencapaian opini WTP ditahun-tahun selanjutnya. (AJM)