Kysanews.com - menindak lanjuti hasil wawancara media dari beberapa sumber yang layak di percaya di lapangan ,tentang ijin atau amdal dari perusahaan AMP (Aspalt mixing plant)atau mesin pemecah batu dan pengolahan aspal tersebut di duga belum mengantongi ijin.
AMP tersebut berada di desa simpang durian kecamatan.lingga bayu kabupaten mandailing natal tepat nya dusun pulo padang.
karna dari pihak kecamatan camat lingga bayu syaipuddin s.sos memberi keterangan ke pada pihak media bahwa perusahaan tersebut telah di surati agar perusahaan tersebut untuk sementara di hentikan aktipitas nya sebelum jelas ijin nya ucap camat tersebut
Dan dari keterangan camat tersebut pihak kabupaten pun mengatakan belum ada mengeluarkan ijin untuk perusahaan AMP tersebut
Kuat dugaan jelas perusahaan tersebut belum ada ijin atau amdal nya yang di keluarkan pihak dinas perijinan kabupaten mandailing natal dan dinas lingkungan hidup
Keterangan yang dapat dari dinas perijinan bpk faisal dan kepala lingkungan hidup bpk khairul mengatakan perusahaan yang membangun AMP tersebut belum ada mengurus izin dan amdal '',sampai sekarang belum ada pihak perusahaan yang me lapor ke kita ucap mereka, lewat via telpon,
bedasarkan pantawan awak media kysanews.com di lokasi pekerjaan pembangunan AMP tersebut ,di duga satu orang tenaga ahli pembangunan AMP de orang negara asing (simata sipit) yang berstatus keberadaan nya di ragukan. (Tim)