Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Hengky Prasetyo, STrK, MH mengatakan satu orang tersebut berinisial HT (43) warga Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana, Banggai.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan itu dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Polres Banggai IPTU Herman Yosep, SH, MH, pada Kamis (11/5/2023) sekitar pukul 18.30 Wita.
IPTU Hengky juga mengatakan bahwa penangkapan kepada terduga pelaku berdasarkan informasi sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu diwilayah Desa Jayabakti, Pagimana.
“Dalam peristiwa itu, anggota sempat mendapatkan perlawanan dari sejumlah warga dengan cara berteriak dan melemparkan batu ke arah petugas,” ungkapnya.
Akan tetapi terduga pelaku dan barang bukti berupa satu sachet kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,55 gram.
“Berdasarkan pengakuan HT bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari seseorang di Kota Palu,” tuturnya.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna proses penyelidikan lebih lanjut. ( Nizar )