Bukan cuma itu, Kartika Yanti SH MH ini juga merangkap sebagai Plt Kepala Inspektorat Kabupaten PALI. Kejadian ini sudah masuk sekitar 3 tahun.
Hal itu tentu saja membuat kecurigaan berbagai elemen masyarakat, diantaranya LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Provinsi Sumatera Selatan.
Oleh karena itu LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK - Nusantara) Provinsi Sumsel melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (16/05/2023).
" Sangat tidak etis seorang Jaksa bisa menjadi Sekretaris Daerah sekaligus bisa menjadi seorang Plt Kepala Inspektorat," ucap Ketua KPK Nusantara Provinsi Sumsel, Dodo Arman saat berorasi didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel.
" Terkesan institusi Kejaksaan ingin memborong jabatan - jabatan penting di Kabupaten PALI, ada apa, ya jaksa, ya Sekda, ya auditor," teriak Dodo dan kawan2 pada saat aksi
" Apa di negeri ini tidak ada lagi orang yang mampu untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah dan Kepala Inspektorat sehingga harus diambil dari institusi Kejaksaan," ujar Dodo dan kawan2.
" Seharusnya, serahkan saja jabatan - jabatan itu ke putra - putri Kabupaten PALI sendiri jangan diborong oleh institusi kejaksaan," imbuhnya.
Sementara itu, dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel yang menemui para pengunjuk rasa memberikan klarifikasi bahwa berdasarkan informasi yang didapat bahwa Saudari Kartika Yanti SH MH sudah melepaskan dirinya dari institusi kejaksaan. Terkait bahwa saudari Kartika Yanti SH MH merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Inspektorat Kabupaten PALI, itu silahkan tanyakan dengan Bupati Kabupaten PALI.
Mendengar klarifikasi dari Kejaksaan Tinggi Sumsel itu, Dodo dan kawan2 pun menimpali bahwa itu hanya sekedar informasi, bukan data pasti kalau Kartika Yanti SH MH bukan lagi institusi kejaksaan. Disitu terkesan ada pemaksaan dari institusi kejaksaan untuk memaksakan Kartika Yanti SH MH untuk merangkap jabatan yaitu menduduki jabatan Sekretaris Daerah sekakigus sebagai Plt Kepala Inspektorat Kabupaten PALI.
Perwakilan Kejaksaan juga menjelaskan kalau masalah dari Kejaksaan dikaryakan ke institusi lain, itu hal yang biasa. Seperti banyak dari Kejaksaan yang dikerjakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan di Polri.
Namun penjelasan perwakilan Kejati Sumsel itu mendapat bantahan dari Ketua KPK Nusantara.
Memang, kata Dodo dan kawan2, kalau dikerjakan di institusi sesama penegak hukum, tapi kalau dikerjakan di dalam Pemerintahan itu bukan hal yang biasa. Mana mungkin seseorang pelaksana di Pemerintahan sekaligus sebagai seseorang pemeriksa.
" Dia memeriksa dirinya sendiri, melapor pada dirinya sendiri, sungguh diluar akal sehat," kata Dodo dan kawan2.
Dalam hal ini, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel pun berjanji akan menindak lanjuti aspirasi ini. (Meriansyah)