Kasat Res Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar S.Sos menjelaskan, pihaknya menerima informasi adanya seorang remaja yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu di Jl. LetJend Amir Machmud Kel.Ganjar Agung Kec Metro Barat Kota Metro.
Mendapati informasi tersebut tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro bergerak cepat menuju lokasi tersebut, benar saja ketika sampai di lokasi tim opsnal bertemu dengan tersangka BP saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan sekitar tersangka benar saja ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar S.Sos membenarkan ” pada hari Rabu Tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 22.30 wib di Jl. LetJend Amir Machmud Kel.Ganjar Agung Kec Metro Barat Kota Metro, kami telah mengamankan seorang remaja berinisial BP, warga warga LK V Rt/Rw 021/010 Desa Trimurjo Kec.Trimurjo Kab.Lampung Tengah, BP diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Metro karena tertangkap tangan menyimpan/memiliki barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.” pungkasnya.
Saat ini tersangka BP beserta barang buktinya berada di Polres Metro guna dilakukan proses penyidikan dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas/Red)