Rokan Hulu - DPD LSM mitra provinsi Riau mendapat laporan dari masyarakat mahato dan desa Sukadamai terkait pengusaha panglong somel yang tidak mengantongi izin.
LSM mitra tim investigasi dan beberapa awak media turun ke lapangan untuk mencari pakta laporan tersebut terkait khal pemberitaan ini sehingga terbit lah beritanya.
Sa'at di konfirmasi pengusaha panglong kayu ilegal membenarkan usaha mereka tidak mengantongi izin usaha dari dinas terkait.
Sebut saja (P) pengusaha yang berada di desa Sukadamai memberi keterangan bahwa kami pengusaha kayu olahan yang bahan kayunya dari hutan Rokan IV koto kabupaten Rokan hulu Riau di exsfor oleh Oknum yang tak bertanggung jawab.
Banyak pengusaha di Rokan hulu selain saya yang tidak memiliki izin usaha pemanfaatan kayu olahan hutan.
Jadi kami para pengusaha tetap beroperasi dan tetap membeli dan penerima dari toke pemasok kayu hutan yang bisa kami gunakan untuk di olah dan di pasok ke toko.
Masyarakat pun lalu angkat bicara kepada LSM mitra dan berbagai media agar Dinas kehutanan memberi sangsi kepada pengusaha penebangan hutan di Rokan IV koto Rokan hulu Riau segera di proses dengan undang undang yg berlaku.
(Tim).