Rokan Hulu - Nekat melakukan pencurian, Hand Phone dan Uang Tunai saat Pemilik pergi melaksanakan Sholat Shubuh, Seorang Pria di Kaiti Desa Rambah Tengah Barat, diringkus Team Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul).
"Tersangka berinsial HE alias Endik (31) ditangkap atas laporan Korban AA (40) dan Saksi RP (37)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM, Kamis (18/5/2023)
Lanjutnya, HE melalukan aksinya dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul
Dari perbuatan Tersangka, kata, AKP D Raja Putra Napitupulu, turut diamankan Barang Bukti berupa Satu Unit Hand Phone merk Vivo 25 dan Satu Unit Hand Phone merk Oppo A17.
Masih, Kasat Reskrim Polres Rohul menerangkan, pada Jumat 6 Mei 2023 sekitar Pukul 04.30 Wib, Pelapor beserta Istrinya pergi Ke Mesjid Untuk melaksanakan Sholat Shubuh
Sebelum, Pelapor pergi Rumahnya dalam Keadaan Terkunci dari Luar.
Kemudian, sekitar Pukul 05.20 Wib, Pelapor kembali pulang ke rumah, dirinya melihat Hand Phone Tiga Unit berjenis Oppo A 17 berjumlah 2 Unit, Vivo V25e dan Sebuah Tas yang berisi Uang sebanyak lebih Kurang Rp. 10.000.000 telah hilang.
Korban berusaha mencarinya di sekitar rumahnya, namun tidak Korban temukan lagi.
Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul.
Merespon laporan tersebut, Selasa 16 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi bahwa diduga Pelaku yang melakukan dugaan TP tersebut di Desa Rambah Tengah Barat HE
Selanjutnya, Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan terhadap HE.
Kemudian, sekitar pukul 23.10 Wib, Team Resmob mendapat informasi bahwa HE sedang berada di Kaiti Desa Rambah Tengah Barat
Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi terhadap HE, Dia mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut
"Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP D Raja Putra
"Atas perbuatan HE ditetapkan jadi Tersangka Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUH Pidana," tutup Kasat Reskrim. (Robet)