BATANGHARI - Ketua DPRD Batang Hari Anita Yasmin.SE, menyesalkan jika pemberitaan salasatu media mencatumkan namanya’.pemberitaan sah sah saja yang penting akurat .
DPRD batang hari Dapil. III. Yang tidak pernah reses.ANITA YASMIN.SE.keberatan,seharusnya pemberitaan itu dicantumkan oknum.Sa,at media ini mendatangi Rumah dinasnya terkait tentang pemberitaan DPRD. dapil III yg melibatkan Namanya.
jelas Ketua DPRD batang hari Anita Yasmin.SE.kepada media ini.“Semua itu kita jalan,andaikan puluhan x kita lakukan,sayang terbentur anturan”
Ketua DPRD ANITA YASMIN.SE juga menjelaskan tentang Arti dari reses.“Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD reses mulai diterapkan dan didasarkan pada PP No. 25 Tahun 2004, dalam PP tersebut mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPRD. Sedangkan didalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004.Selanjutny
Masa reses merupakan periode ketika para Anggota DPR bekerja di luar masa sidang. Pada masa ini, anggota dewan menjumpai konstituen di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Saat ini, DPR tengah memasuki masa reses pada Masa Persidangan III Tahun .
usai Masa Reses DPR Pada masa reses, anggota dewan tidakhanya berkunjung untuk, tetapi juga menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili. Selain menyerap aspirasi, anggota DPR juga tetap harus menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni fungsi legislasi, pengawasan, dan fungsi anggaran.”terangnya (Solihin)