Kapolsek Metro Timur AKP Jth. Sitompul S.IP, M.H mengatakan, peristiwa tindak pidana itu terjadi pada Hari Senin, tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 02.30 di sebuah Bengkel Sigit Suparno di Jln. Inspeksi Kel. Tejosari Kec. Metro Timur Kota Metro.
Selanjutnya Kapolsek menjelaskan terkait kronologi kejadian “berawal saat korban Tri Okta Wibowo (25 Th) membawa motornya ke bengkel "SIGIT SUPARNO " untuk di Modifikasi menjadi Motor Trail dan kemudian pada hari Senin, tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 02.30 wib, saksi Ari (32 Th) yang merupakan mekanik yang bekerja di bengkel tersebut mendapati kendaraan milik korban sudah tidak berada di bengkel lagi, Selanjutnya saksi berusaha menanyakan Ke tetangga di seputaran Bengkel Tersebut dan ternyata tetangga di seputaran bengkel tersebut tidak ada yang mengetahui keberadaan Sepeda Motor Tersebut”.
Mengetahui kejadian tersebut lalu saksi Ari segera menghubungi korban Tri dan memberitahukan bahwa motor korban telah hilang, selanjutnya mendapatkan kabar tersebut korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Timur.
“Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Metro Timur melakukan penyelidikan, lalu kita mendapat informasi bahwa ada pengguna facebook terlihat memposting kendaraan tersebut untuk di jual. Kemudian anggota kami berpura-pura akan membeli sepeda motor tersebut kepada terduga pelaku ARH (16 Th) melalui aplikasi facebook kemudian disepakati lokasi pertemuan berada di dekat rumah terduga pelaku”. Jelas Kapolsek.
Selanjutnya anggota Polsek Metro Timur langsung menemui dan menginterograsi terduga pelaku, menurut pengakuan dari terduga pelaku, dia pun mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara membeli dari temannya yaitu saudara D yang beralamatkan di daerah 24 Tejo Agung Metro Timur.
“Saat ini terduga pelaku tersebut saat ini sudah diamankan ke Polsek Metro Timur guna penyelidikan lebih lanjut”. Tutup Kapolsek. (Humas/Rizky)