Heboh, Sungguh Malang Nasib Yang di Alami Anak Dibawah Umur - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Minggu, 28 Mei 2023

Heboh, Sungguh Malang Nasib Yang di Alami Anak Dibawah Umur


BATANGHARI-Sungguh malang nasip yang di alami seorang anak di bawah umur yang diduga di lakukan tidak senonoh oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari Jambi.


Diduga Oknum PNS tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil yang berdinas di kantor Lurah inisial J,m,i mantan Plt di salah satu kantor Lurah.


Peristiwa itu terjadi, ketika korban mengikuti pelatihan pencak silat dan seketika itu lah korban yang Diduga melakukan pelecehan seksual sama pelaku.


Salah satu sumber yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, korban Diduga sering sekali di lakukan pelecehan seksual, bahkan berkali-kali melakukan itu.


"korban merupakan siswi sekolah dasar yang berada di Kecamatan Muara Bulian, ketiga korban adalah murid dia sendiri dari perguruan pencak silat yang di ajarakan saat ini," Ujarnya


Dikatakan sumber, Terakhir peristiwa itu terjadi tanggal 18 mei 2023.


"Terakhir perlakuan Dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada malam jum'at kemarin, ketiga korban mengikuti pelatihan pencak silat yang berada di belakang rumah pelaku, bahkan korban diduga sempat di sekap di belakang rumah dan di paksa melihat video porno," Imbuhnya


Sementara itu, Mantan Plt Lurah inisial J,m,i saat di konfirmasi lewat whatshapp enggan memberi keterangan kepada awak media," Tutupnya


mengacu pada Perpu 1/2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui UU 17/2016, jika tindak kekerasan seksual menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.


Selain itu, saat ini telah terbit PP 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Hukuman kebiri di Indonesia yang diberlakukan kepada pelaku adalah penanganan terapeutik atau semacam pengobatan, dan bukan memberikan efek menyakitkan atau penyiksaan.

Salah satu tujuan dari PP tersebut adalah sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak.


dalam Pasal 81 dan 82 undang-undang tentang Perlindungan anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (Tim)

Pages