Sebelumnya pada bulan Juli 2015 H Budi Antoni (HBA) dan istri Suzanna ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasangan suami istri tersebut dipersangkakan telah menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, senilai Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu.
"Menjatuhkan hukuman terhadap Budi Antoni dengan 4 tahun penjara dan Suzanna dua tahun penjara masing masing denda Rp 150 juta subsider 2 bulan," ujar Muhammad Mukhlis, ketua majelis hakim pengadilan negeri tipikor, Kamis (14/1).
Tak hanya hukaman badan, hak politik HBA juga di cabut Keduanya diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dalam
pengurusan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang tahun 2013 di
Mahkamah Konstitusi (MK) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara
dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,-.
Sejak menghirup udara bebas pada 2019 lalu, HBA Kembali aktif didunia politik, ia bergabung menjadi anak buah Gubernur Herman Deru dalam Partai Nasdem.
Saat ini melalui baliho yang tersebar di berbagai kecamatan HBA secara gamblang mengumumkan akan maju pada pemilihan DPR-RI (Bacaleg) melalui Partai Nasdem.
Sontak saja hal tersebut mengundang berbagai reaksi masyarakat, yang mempertanyakan terkait aturan mantan Napi Korupsi bertarung dalam pesta demokrasi 2024.
Suaraempatlawang mencoba menghubungi narasumber yang kompeten, namun sampai saat ini belum ada yang bersedia memberikan komentar.
Namun banyak yang memprediksi bagaimanapun aturannya, HBA yang mempunyai pengalaman kasus suap dan juga anggota partai penguasa di sumsel akan tetap melenggang di pileg 2024. (Julian/