Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK menyebutkan bahwa R(16) adalah berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum, R sendiri merupakan warga Desa Pempen Rt. 005 Rw. 003 Kec. Gunung Pelindung Lampung Timur.
Kapolres Metro menambahkan kejadian pencurian dengan pemberatan itu sendiri terjadi pada hari Senin 14 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB di Kosan Jln. Khairbras Kel. Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro
Anak Pelaku R di tangkap pada hari Senin 15 Mei 2023 sekira jam 19.00 wi berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 104 / III / 2022 / POLRES METRO / POLDA LAMPUNG , tanggal 14 Maret 2022 dan Daftar Pencarian Orang nomor : DPO / 32 / III / 2022 / Reskrim, tanggal 21 Maret 2022 yang mana pelaku-pelaku lain sudah tertangkap dan sedang menjalani hukuman di rutan.
Awalnya tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapat informasi keberadaan anak pelaku R. dimana anak pelaku R sedang berada dirumahnya yaitu di wilayah Desa Pempen Kec. Gunung Pelindung Lampung Timur, selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan, S.T.K., S.I.K. Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro bergerak mendatangi rumah anak pelaku dan berhasil melakukan penangkapan.
Selain dapat mengamankan anak pelaku Tim Tekab 308 Polres Metro juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna biru tahun 2016 Nopol B 4350 FG dengan Noka MH3RG4110GK014234 dan Nosin G3H2E0014220 dan 1(satu) unit sepeda motor merk honda Beat warna biru putih tahun 2018 Nopol B 4093 TTZ dengan Noka MH1JM2117JK721394 dan Nosin JM21E1711501.
selanjutnya anak pelaku R dan barang buktinya dibawa ke Polres Metro untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan guna untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam hal ini anak pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan di ancam hukuman 7 tahun penjara. (Humas/Red)