SUMUT, Labura - Senin ( 08/05/2023). Berita dan persoalan tentang kasus Mafia Tanah, seperti tidak ada matinya di negeri ini. Hal tersebut didukung pula pada tidak produktif dan professionalnya dalam kinerja para oknum pegawai/karyawan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Miris memang dan sungguh sangat meresahkan bagi masyarakat pemilik surat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mana merupakan Produk dari BPN itu sendiri. Saat ini SHM bisa jadi bukanlah suatu jaminan Legalitas yang mempunyai keabsahan yang sah yang dilindungi oleh undang-undang dalam kepemilikan surat tanah.
Permasalahan ini juga dialami sendiri oleh Bapak Firman Amarullah, warga dari Lingkungan I Aek Kota Batu Kelurahan Aek Kota batu Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara. Pria kelahiran tahun 1958 ini telah berpartisipasi kepada Negara dalam ikut serta mensertifikati surat tanahnya yang ditanda tangani dan di stempel oleh Kepala Desa Haswin Arifin tanggal 26 januari 1991 pada Program Nasional (PRONA) yang diadakan Pemerintah pada tahun 1996 melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) tuk dapat memiliki Surat Sertifikat Hak Milik (SHM).
Adapun permasalahan yang dihadapi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dengan berprofesi guru tersebut diatas berawal dari penghancuran patok besi batas tanah arah sebelah barat oleh pekerja bangunan dalam pembuatan tembok batas rumah atas kepemilikan Hj. Asnidar S.Pd yang berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Persoalan tersebut telah dilaporkan oleh pemilik Sertifikat sebagai tanda bukti hak kepemilikan yg bernomor SHM 207 atas nama firman Amarullah yang mana beliau juga taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta lunas sampai tahun 2023 ini ke kepolisian resort Labuhanbatu dengan nomor : LP/B/40/1/2023/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, pada hari selasa tanggal 10 Januari 2023 pukul : 13.45 Wib. Atas nama terlapor Hj. Asnidar S.Pd warga Jl. Sirandorung kelurahan Aek Kota Batu kecamatan NA IX-X kabupaten Labuhanbatu Utara.
Itikad untuk berdamai sudah 2x di himbau oleh M. Amin sebagai pihak penengah kepada pelapor, namun diingkari oleh terlapor beserta kerabatnya dan memilih untuk melawan melalui pengacarannya yang beralamat kantor di jalan Dahlan Tanjung No. 45 Tanjung Morawa.
Kemudian pada tanggal 7 februari 2023, guna kepentingan proses hukum penyidik mengeluarkan surat undangan cek TKP kepada kepala kantor BPN kabupaten Labuhanbatu, Lurah Aek Kota Batu, Kepling II Sirandorung, Firman Amarullah (korban/pelapor), Muhammad Dahlan Siregar, M. Amin Eitonga, Ali Ahmad Hasibuan dan Hj. Asnidar S.Pd (terlapor) agar dapat dihadiri dan menyaksikan pada hari kamis 09 februari 2023 jam 11.00Wib dengan titik kumpul di tempat kejadian Perkara (TKP) jalan Sirandorung Lingkungan II kelurahan Aek Kota batu Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sebelum dilakukan pengukuran, oleh Kuasa hukum dari HJ. Asnidar mengatakan surat SHM yg dimiliki oleh Firman Amarullah tersebut adalah palsu dan berkoar akan menuntut balek si pelapor, Setelah dilakukan pengukuran oleh Petugas BPN dengan membawa alat GPS dan penyidik Polres Labuhanbatu berinisial SR melakukan Tanya Jawab kepada yang hadir Bahwa kesimpulan fakta Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki oleh Hj. Asnidar ternyata tidak adanya dasar surat ganti rugi maupun surat alas Hak juga tidak ada.
Selesai acara pengukuran dan sampai saat ini, BPN belum juga menentukan sikap dalam kepastian surat SHM yang dimiliki atas nama Firman Amarullah (baik surat pernyataan maupun perubahan surat) yang akhirnya memakai jasa Pengacara yang beralamat kantor hukum di jalan Sutrisno No. 506 Kota Medan agar dapat meraih kembali haknya atas kepemilikan tanah yang utuh sesuai dengan ukuran yang tertera di dalam peta Surat SHM ber nomor 207 tersebut.(team/M0)